JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih memfinalisasi revisi PP 55/2022. Melalui revisi peraturan tersebut, pemerintah bakal menyetop pemanfaatan skema PPh final UMKM untuk wajib pajak badan seperti CV, firma, PT, dan BUMDes.
Informasi soal revisi PP 55/2022 ini cukup menyedot perhatian wajib pajak dalam sepekan terakhir.
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM Ali Manshur mengatakan revisi PP 55/2022 antara lain akan mempermanenkan masa pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Namun, wajib pajak badan lainnya tidak lagi diperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM.
"Nanti untuk PPh final ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang orang pribadi dan PT perorangan, yang di luar itu tidak lagi bisa memanfaatkan," ujar Ali.
Sementara untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, wajib pajak tersebut bisa memanfaatkan skema PPh final selama 4 tahun pajak terhitung sejak terdaftar. Khusus untuk koperasi yang terdaftar pada 2024 hingga 2028, PPh final UMKM bisa dimanfaatkan hingga 2029.
Tidak hanya mengubah cakupan jenis wajib pajak yang boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM, revisi atas PP 55/2022 juga merombak mekanisme penghitungan peredaran bruto guna menentukan wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan PPh final UMKM.
Ke depan, keseluruhan penghasilan dari dalam dan luar negeri serta penghasilan suami-istri turut diperhitungkan untuk menentukan apakah wajib pajak berhak memanfaatkan PPh final UMKM.
Selain soal revisi PP 55/2022, ada kabar lain yang menarik untuk diulas kembali. Beberapa di antaranya adalah revisi peraturan penyampaian data perpajakan oleh ILAP, penyampaian SPT Tahunan melalui coretax form, serta perlakuan pajak atas tunjangan hari raya (THR).
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
Revisi PP 55/2022 Ternyata Sempat Diproses Ulang
Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemerintah sedang berupaya untuk merampungkan revisi atas PP 55/2022. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan revisi atas peraturan tersebut memang sempat diproses ulang pada tahun ini.
"Terkait dengan PPh final UMKM pada PP 55/2022, memang kami berproses kembali tahun ini," ujar Bimo.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut peraturan baru yang merevisi PP 55/2022 bakal dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Aturan Penyampaian Data oleh ILAP Direvisi
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 8/2026 yang merevisi ketentuan mengenai penyampaian data dan informasi perpajakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Bimo memastikan DJP akan melindungi data pribadi yang diterima dari ILAP. Sistem perlindungan data pribadi di DJP sudah dievaluasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 UU KUP terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi ruh kami. Itu embedded dalam sistem kami," katanya.
Penjelasan DJP agar THR Pegawai Swasta Tak Dipotong Pajak
DJP berpandangan pegawai swasta juga bisa terbebas dari potongan PPh Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) layaknya ASN dan anggota TNI/Polri. Agar THR yang diterima pegawai swasta tidak dikenai potongan PPh Pasal 21, pemberi kerja perlu memberikan tunjangan pajak bagi pegawai tersebut.
"Mengapa yang ditanggung pemerintah hanya untuk ASN, TNI, Polri? Ini sebenarnya saya sampaikan bahwa pada sektor swasta ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung pemberi kerja yang biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses," ujar Bimo.
Dalam hal THR yang diterima pegawai terkena pemotongan PPh Pasal 21, pemotongan pajak tersebut tidak menimbulkan beban pajak tambahan bagi wajib pajak.
DJP Tambah Bandwidth Coretax 2 Kali Lipat
DJP telah menambah bandwidth coretax hingga 2 kali lipat supaya kapasitas jaringan untuk melakukan transfer data semakin maksimal, terutama di masa pelaporan SPT Tahunan.
Bimo menjamin penambahan bandwidth sekaligus node server akan memperkuat kapasitas coretax. Dengan begitu, coretax akan lebih stabil, cepat dan mampu menangani banyaknya wajib pajak yang mengakses coretax dalam satu waktu.
"Penambahan bandwidth dan node server sudah dilakukan pada Januari. Jadi, penambahan bandwidth dan node server ini untuk memperkuat sistem coretax," ujarnya.
Ribuan SPT Tahunan Sudah Disampaikan Melalui Coretax Form
DJP mencatat hingga 5 Maret 2026 sudah ada 3.060 SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi menggunakan coretax form.
Coretax form merupakan formulir elektronik berformat PDF yang bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT secara elektronik.
Kemudian, coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas; menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). (dik)
