KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Tak Punya Kontrol Harga, Kementerian ESDM Tata Ulang RKAB Batu Bara

Muhamad Wildan
Sabtu, 07 Maret 2026 | 09.00 WIB
RI Tak Punya Kontrol Harga, Kementerian ESDM Tata Ulang RKAB Batu Bara
<p>Ilustrasi. Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menata rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 agar sejalan dengan penawaran dan permintaan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan idealnya volume produksi batu bara naik bila harga sedang tinggi. Bila harga sedang rendah, volume produksi batu bara perlu diturunkan.

"Idealnya adalah batu bara kita produksi banyak, volumenya besar, tapi harganya juga harus bagus. Tapi apa yang terjadi? Sekarang kita produksi banyak tapi harganya lagi jatuh," ujar Bahlil, dikutip pada Sabtu (7/3/2026).

Bahlil mengatakan Indonesia seharusnya mampu mengendalikan harga mengingat batu bara yang disuplai oleh Indonesia mencapai 43% dari total batu bara yang diperdagangkan secara global, yakni sebanyak 1,3 miliar ton.

Namun, faktanya yang terjadi saat ini adalah Indonesia tidak memiliki andil besar dalam memengaruhi harga batu bara secara global.

"Idealnya harganya bagus karena supply-nya besar, demand-nya sedikit, harganya jadi murah. Kita harus memaknai bahwa pengelolaan SDA kita ini barang milik negara, dan negara ini dikelola harus dengan hati-hati," ujar Bahlil.

Dalam penataan RKAB kali ini, Bahlil mengatakan produksi batu bara akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan PLN. "Untuk kebutuhan PLN, saya memastikan sampai dengan bulan Maret-April, no issue, karena kita mengikuti terus perkembangan kebutuhan batu bara," kata Bahlil.

Lewat langkah ini, pemerintah memastikan terjaganya pasokan batu bara di dalam negeri sembari menjaga profitabilitas pelaku usaha.

RKAB adalah dokumen tahunan wajib bagi perusahaan pertambangan di Indonesia untuk merencanakan kegiatan operasional, teknik, dan lingkungan selama 1 tahun ke depan, termasuk anggaran biayanya.

RKAB harus disetujui oleh Kementerian ESDM untuk memastikan kegiatan tambang berjalan legal dan sesuai ketentuan.

Belum lama ini, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 17/2025 mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Beleid ini antara lain memerinci persyaratan RKAB untuk mendapatkan persetujuan, salah satunya bukti pembayaran ke kas negara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA minerba. Ketentuan ini berlaku untuk RKAB baik tahap kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi.

Setelahnya, Kementerian ESDM dan Ditjen Pajak (DJP) sepakat untuk menjadikan kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat dalam persetujuan RKAB pada perusahaan minerba. Setiap wajib pajak sektor minerba kini harus memastikan seluruh kewajiban perpajakannya telah dipenuhi (tax clearance) sebelum RKAB dapat disetujui. Simak Kepatuhan Pajak Kini Jadi Syarat Persetujuan RKAB Tambang (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.