CORETAX SYSTEM

DJP Resmi Luncurkan Coretax Form

Muhamad Wildan
Selasa, 24 Februari 2026 | 15.00 WIB
DJP Resmi Luncurkan Coretax Form
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan coretax form untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Coretax form adalah formulir elektronik yang tersedia pada coretax administration system dan digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT secara elektronik.

"Penggunaan coretax form memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem coretax DJP," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Selasa (24/2/2026).

Coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketiga kriteria berikut:

  1. memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  2. menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
  3. tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Coretax form dapat diakses oleh wajib pajak melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mengisi coretax form, wajib pajak perlu meng-install Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau lebih baru.

"Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi status nihil menggunakan coretax form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm," tulis DJP dalam pengumumannya.

Selain coretax form, DJP juga akan merilis fitur pelaporan SPT melalui M-Pajak dalam waktu dekat. Kehadiran coretax form dan fitur pelaporan SPT melalui M-Pajak bertujuan untuk mengurangi lonjakan traffic pada coretax.

"Hampir 70%-80% wajib pajak orang pribadi itu 1 pemberi kerja. Jadi kita bisa capture di situ supaya bisa memberi kesempatan sistem kami untuk bisa melayani," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo pun mengatakan fitur pelaporan SPT pada M-Pajak untuk smartphone berbasis Android akan diluncurkan dalam waktu dekat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.