JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak menyediakan fitur coretax form untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak badan hanya bisa melaporkan SPT Tahunan melalui coretax system. Sementara itu, penggunaan coretax form sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
"Coretax form untuk wajib pajak badan tidak disediakan, jadi wajib pajak badan hanya dapat melaporkan SPT-nya melalui Coretax DJP," ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Inge menjelaskan sejak pertama kali diluncurkan, coretax form memang didesain untuk wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, sarana pelaporan SPT Tahunan tersebut tidak mengakomodasi wajib pajak badan.
Bahkan, tidak semua wajib pajak orang pribadi bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax form. Wajib pajak orang pribadi yang bisa menggunakan coretax form antara lain harus memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha dan/atau pekerjaan bebas. Kemudian, status SPT nihil, serta tidak menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto (NPPN).
"Coretax form sudah dapat dipergunakan sejak 25 Februari 2026 khusus bagi wajib pajak orang pribadi," kata Inge.
Sebagai informasi, DJP menyediakan coretax form guna mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi melalui coretax. Fitur coretax form dapat diakses dengan cara login ke akun coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Selanjutnya, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), dan pilih submenu Coretax Form. Lalu, klik tombol Buat Konsep SPT dan ikuti langkah-langkah berikutnya untuk mengisi SPT Tahunan menggunakan dokumen PDF yang tersedia.
Perlu diperhatikan, wajib pajak orang pribadi yang hendak melaporkan SPT menggunakan coretax form harus menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru. Ketentuan pakai coretax form bisa dilihat di sini, sedangkan panduan pelaporan SPT via coretax form dapat diakses melalui tautan s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm. (dik)
