SALAH satu lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah Lampiran 1 Bagian A: Harta pada Akhir Tahun Pajak. Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan serta digunakan untuk melaporkan harta usaha dan nonusaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak.
Bagian ini terdiri atas 7 tabel dengan perincian kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta. Selain harga perolehan, pada era coretax pascaberlakunya PER-11/PJ/2025, ada kolom nilai saat ini dalam lampiran tersebut.
Adapun kolom nilai saat ini ditemui untuk investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya. Sementara untuk harta berupa kas dan setara kas serta piutang saldo per akhir tahun pajak yang bersangkutan. Pertanyaannya, kolom nilai saat ini diisi apa?
Untuk harta berupa investasi/sekuritas, kolom nilai saat ini diisi dengan:
sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak terakhir.
Adapun jika tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan sebagai berikut:
Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Jika menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Untuk harta bergerak, kolom nilai saat ini diisi dengan:
Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Jika menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Untuk harta tidak bergerak, kolom nilai saat ini diisi dengan:
Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Jika menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Untuk harta lainnya, kolom nilai saat ini diisi dengan:
Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Jika menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Adapun saldo kas dan setara kas; saldo piutang saat ini; serta nilai saat ini investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya nantinya dijumlahkan. Hasil penjumlahan akan masuk pada ikhtisar harta.
Otoritas mengatakan nilai saat ini dimaksudkan untuk menggambarkan profil wajib pajak dalam keadaan yang sebenarnya. Otoritas akan melihat kewajaran antara utang, harta, dan penghasilan yang dilaporkan. Simak ‘WP Wajib Isi Nilai Saat Ini pada Kolom Harta di SPT, Ini Tujuan DJP’.
Dengan demikian, data yang ada dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pada akhirnya akan digunakan untuk pengawasan kepatuhan. Oleh karena itu, pengisian SPT Tahunan PPh, termasuk Lampiran 1 Bagian A: Harta pada Akhir Tahun Pajak, harus tepat.
Seperti diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2025 tinggal menghitung hari. Di tengah masa pelaporan tersebut, tidak sedikit wajib pajak yang mengacaalami keraguan atau menemukan kendala saat pengisian melalui Coretax DJP.
Kondisi tersebut tidak lepas dari peralihan sistem pelaporan elektronik dari DJP Online ke Coretax DJP. Untuk itu, DDTC Academy kembali menghadirkan exclusive webinar bertajuk Simulasi Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Webinar akan digelar pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 08.30-11.30 WIB secara online melalui Zoom (live dari studio lantai 1 Menara DDTC). Pada webinar kali ini, DDTC Academy mengusung pendekatan praktis agar peserta memahami mekanisme pengisian secara lebih terstruktur.
Secara khusus, pembahasan akan difokuskan pada praktik pengisian dan sesi tanya jawab interaktif. Hal ini diharapkan membantu peserta mengatasi kendala yang kerap muncul saat mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax DJP.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas pembahasan, pemateri kali ini adalah profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance). Mereka adalah Senior Manager DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist DDTC Consulting Annisa Rahmawati.
Para peserta webinar juga akan mendapatkan rekaman sesi pelatihan yang dapat diakses melalui dashboard DDTC Academy sampai dengan 1 April 2026. Tujuannya agar peserta dapat mempelajari ulang materi untuk pengisian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy sebelum pendaftaran ditutup pekan depan. Ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
