ADMINISTRASI PAJAK

WP UMKM Bisa Langsung Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Perlu Ajukan Suket

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Februari 2026 | 19.00 WIB
WP UMKM Bisa Langsung Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Perlu Ajukan Suket
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM yang baru terdaftar dapat langsung memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, tanpa perlu mengajukan surat keterangan (suket) terlebih dahulu.

Penegasan ini disampaikan Kring Pajak merespons pertanyaan wajib pajak yang menanyakan apakah pelaku UMKM yang baru memiliki NPWP otomatis mendapatkan tarif PPh final 0,5% dan apakah suket hanya diperlukan saat terdapat pemotongan oleh lawan transaksi.

“Selama memenuhi kriteria pada Pasal 56-60 PP 55/2022 dan tidak mengajukan pemberitahuan untuk menggunakan tarif umum, wajib pajak dapat langsung menggunakan PPh Final tanpa perlu mengajukan surat keterangan,” jelas Kring Pajak, Kamis (26/2/2026).

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenai PPh final 0,5% dari omzet. Fasilitas ini berlaku sepanjang wajib pajak tidak memilih untuk menggunakan tarif umum berdasarkan ketentuan PPh.

Meski demikian, suket tetap dibutuhkan dalam kondisi tertentu. Suket diperlukan apabila wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pihak yang berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak. Dalam situasi ini, suket menjadi dasar agar pemotongan dikenakan tarif 0,5%.

Tanpa suket, terdapat risiko lawan transaksi melakukan pemotongan dengan skema atau tarif umum. Untuk itu, suket berfungsi sebagai konfirmasi administratif bahwa wajib pajak memang memenuhi kriteria subjek PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Permohonan suket saat ini sudah bisa diajukan melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak dapat masuk ke menu Layanan Wajib Pajak, kemudian memilih Layanan Administrasi. Setelah itu, klik submenu Buat Permohonan Administrasi.

Pada kolom pencarian (search bar) Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih AS.06 Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55/2022. Selengkapnya di Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM tidak bergantung pada penerbitan suket. Suket bersifat opsional dan diperlukan terutama untuk kepentingan administrasi pemotongan oleh pihak ketiga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.