PP 55/2022

Belum Dirilis, Revisi PP 55/2022 Ternyata Sempat Diproses Ulang

Muhamad Wildan
Kamis, 05 Maret 2026 | 19.15 WIB
Belum Dirilis, Revisi PP 55/2022 Ternyata Sempat Diproses Ulang
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemerintah sedang berupaya untuk merampungkan revisi atas PP 55/2022.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan revisi atas PP 55/2022 memang sempat diproses ulang pada tahun ini.

"Terkait dengan PPh final UMKM pada PP 55/2022, memang kami berproses kembali tahun ini," ujar Bimo, Kamis (5/3/2026).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pun mengatakan peraturan baru yang merevisi PP 55/2022 bakal dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Meski berlaku sejak awal tahun, Yon mengamini proses revisi PP 55/2022 memang terlambat. "Oleh karena prosedurnya agak telat, ada beberapa prosedur yang kita ulang kembali. Tapi hanya administrasi saja," ujar Yon.

Yon mengatakan draf revisi PP 55/2022 akan diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu disampaikan kembali kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk ditandatangani.

"Kita berharap dalam waktu dekat sudah segera bisa diberlakukan," ujar Yon.

Sebagai informasi, revisi atas PP 55/2022 bakal turut mengubah ketentuan pada PPh final UMKM. Melalui revisi dimaksud, skema PPh final UMKM bakal diberlakukan secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Pada saat yang sama, wajib pajak badan lainnya seperti CV, firma, PT, dan BUMDes nantinya tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Khusus untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, wajib pajak dimaksud bisa memanfaatkan skema PPh final selama 4 tahun pajak terhitung sejak terdaftar. Khusus untuk koperasi yang terdaftar pada 2024 hingga 2028, PPh final UMKM bisa dimanfaatkan hingga 2029. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.