WAJIB pajak orang pribadi (WP OP) yang menyelenggarakan pembukuan wajib mengisi dan melampirkan Lampiran 3C. Lampiran ini digunakan untuk melaporkan daftar harta berupa harta berwujud dan harta tak berwujud beserta penghitungan penyusutan dan amortisasi fiskalnya.
Untuk dapat memunculkan dan mengisi lampiran ini, wajib pajak harus memilih Pembukuan dan menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian I angka 14.e “Apakah Anda Melaporkan Biaya Penyusutan Dan/Atau Amortisasi Fiskal?” Simak Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian Transaksi Lainnya

Lampiran L-3C Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, terdiri atas 3 bagian sebagai berikut:
- Harta Berwujud. Terdiri atas 5 tabel, yaitu: Kelompok 1 – Kelompok 5, dan Kelompok Lainnya (untuk harta-harta yang tidak dapat dikategorisasi). Wajib pajak bisa mengisi data harta berwujud yang dimiliki dan digunakan sehubungan dengan usaha serta dapat disusutkan sesuai dengan kelompok hartanya berdasarkan ketentuan PMK 72/2023;
- Bangunan. Terdiri atas 2 tabel, yaitu: permanen dan tidak permanen. Wajib pajak dapat menambahkan data bangunan sesuai dengan kelompoknya berdasarkan PMK 72/2023;
- Harta Tidak Berwujud. Terdiri atas 5 tabel, yaitu: Kelompok 1 – Kelompok 5, dan Kelompok Lainnya. Wajib pajak bisa mengisi dan menambahkan data harta tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan sehubungan dengan usaha serta dapat diamortisasi sesuai dengan kelompoknya berdasarkan ketentuan PMK 72/2023.

Cara Mengisi Lampiran 3C
Setiap bagian tabel pada Lampiran 3C memiliki tata cara pengisian yang serupa. Untuk melaporkan daftar harta berwujud/bangunan/harta tidak berwujud beserta penghitungan penyusutan/amortisasinya, klik tombol +Tambah pada tabel kelompok harta yang sesuai.
Setelah itu, sistem akan memunculkan pop-up windows yang terdiri atas 9 kolom. Isikan kolom-kolom tersebut dengan panduan sebagai berikut:

- Kolom 1 Kode Harta. Kolom ini terkunci (non-editable) dan akan otomatis terisi berdasarkan pilihan jenis harta pada kolom 2;
- Kolom 2 Jenis Harta. Pilih jenis harta sesuai dengan dropdown list yang tersedia;
- Kolom 3 Bulan/Tahun Perolehan. Pilih bulan dan tahun perolehan harta;
- Kolom 4 Biaya Perolehan. Kolom ini diisi dengan biaya perolehan harta;
- Kolom 5 Nilai Sisa Buku Fiskal Awal Tahun. Kolom ini diisi dengan nilai sisa buku harta pada awal tahun pajak/bagian tahun pajak berdasarkan perhitungan fiskal dalam mata uang rupiah;
- Kolom 6 dan Kolom 7 Metode Penyusutan/Amortisasi. Pilih metode penyusutan komersial dan metode penyusutan fiskal yang Anda gunakan sesuai dengan dropdown list yang tersedia. Adapun opsi metode penyusutan komersial dan fiskal yang dapat dipilih meliputi:

- Kolom 8 Penyusutan/Amortisasi Fiskal Tahun Ini. Kolom ini diisi dengan penyusutan pada tahun pajak atau bagian tahun pajak;
- Kolom 9 Keterangan. Kolom ini diisi dengan informasi yang relevan atas setiap jenis harta (apabila ada) mengenai: deskripsi harta; tahun penilaian kembali (revaluasi) yang pernah dilakukan; dan/atau fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.