KABUPATEN KUNINGAN

Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Sanksi Denda Periode 2014 - 2025 Dihapus

Muhamad Wildan
Kamis, 26 Februari 2026 | 11.30 WIB
Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Sanksi Denda Periode 2014 - 2025 Dihapus
<p>Ilustrasi.</p>

KUNINGAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menggelar penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atau biasa disebut dengan pemutihan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan Laksono Dwi Putranto mengatakan wajib pajak berkesempatan untuk melunasi tunggakan pajak daerah tahun 2014 hingga 2025 tanpa perlu membayar sanksinya.

"Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 304/2026, denda administratif untuk tunggakan pajak periode 2014 sampai 2025 dihapuskan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja," katanya, dikutip pada Kamis (26/2/2026).

Fasilitas pengurangan sanksi tersebut bisa dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan pada seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Kuningan, bukan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) saja.

Sanksi administrasi akan dihapuskan jika wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya pada periode pemutihan, yakni pada 11 Februari hingga 30 April 2026.

Pelunasan tunggakan pajak daerah bisa dilakukan secara langsung di kantor Bappenda Kabupaten Kuningan ataupun melalui Bank BJB, BCA, dompet digital seperti Ovo dan Dana, gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret, QRIS, serta marketplace seperti Tokopedia dan Blibli.

"Program penghapusan denda tersebut merupakan langkah nyata kepedulian pimpinan daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat," tutur Laksono seperti dilansir kabarkuningan.pikiran-rakyat.com.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.