KAMUS PAJAK

Apa Itu Coretax Form?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 06 Maret 2026 | 17.00 WIB
Apa Itu Coretax Form?

SEJAK awal Januari 2025, DJP memindahkan saluran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan ke coretax. Begitu pula dengan saluran penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) juga dipindahkan dari DJP Online ke coretax.

Artinya, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tidak lagi disampaikan via DJP Online, tetapi melalui coretax. Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 harus disampaikan maksimal akhir Maret 2026.

Guna mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via coretax, Ditjen Pajak (DJP) pun menyediakan coretax form. Coretax form menjadi alternatif saluran penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Lantas, apa itu coretax form?

Definisi Coretax Form

Merujuk PENG-20/PJ.09/2026, coretax form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

Coretax form bisa menjadi alternatif penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang lebih mudah. Sebab, wajib pajak cukup mengunduh formulir SPT elektronik berbentuk file PDF, kemudian pengisiannya dapat dilakukan secara offline.

Dengan demikian, wajib pajak hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah SPT Tahunan PPh. Sementara itu, pengisian formulir SPT yang sudah diunduh dapat dilakukan secara offline.

Hal ini berbeda dengan fitur SPT di coretax yang pengisiannya membutuhkan jaringan internet. Cara pengisian coretax form pun relatif lebih sederhana. Untuk itu, coretax form bisa menjadi solusi bagi wajib pajak orang pribadi dengan kewajiban pajak yang tidak kompleks dan menghadapi kendala jaringan internet.

Secara ringkas, untuk melaporkan SPT Tahunan melalui coretax form, wajib pajak dapat mengunduh formulir SPT, mengisi dan melengkapinya secara offline, lalu melaporkan SPT tersebut. Apabila diperhatikan, Coretax Form memiliki konsep yang serupa dengan e-Form PDF yang sebelumnya tersedia di DJP Online.

Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan Coretax Form

Coretax form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. DJP melalui PENG-20/PJ/2026 menyatakan coretax form dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi 4 kriteria berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi (WP OP);
  2. Penghasilan dapat berasal dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  3. SPT yang disampaikan berstatus nihil;
  4. Tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Selain itu, wajib pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru. Aplikasi tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat membuka dan mengisi coretax form.

Secara ringkas, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via coretax form terbagi menjadi 3 tahap, yaitu: pembuatan konsep SPT; pengisian formulir induk dan lampiran SPT; dan penyampaian SPT. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan PPh via coretax form:

Tahap 1: Pembuatan Konsep SPT (perlu koneksi internet)

Pembuatan Konsep SPT menjadi salah satu tahap baru yang harus dilakukan untuk menyampaikan SPT via coretax. Wajib pajak yang mengisi dan melaporkan SPT via coretax form juga harus membuat Konsep SPT terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut:

  1. Login pada akun Coretax DJP Anda dan akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu coretax form;
  2. Pada halaman SPT Belum Disampaikan, klik tombol Buat Konsep SPT;
  3. Pilih periode SPT: SPT Tahunan dan masukkan tahun pajak yang akan dilaporkan. Klik, tombol Lanjut;
  4. Pilih model SPT: Normal, kemudian klik tombol Buat Konsep;
  5. Setelah konsep dibuat, Anda dapat mengajukan permintaan unduh formulir SPT dengan cara klik ikon berkas (file);
  6. Konfirmasi dengan klik tombol Ya;
  7. Pilih tombol Refresh. Apabila berhasil, maka formulir SPT akan pindah dari kategori Konsep SPT menjadi SPT Diunduh pada panel sebelah kiri layar;
  8. Pada halaman SPT Diunduh, klik ikon unduh untuk mengunduh formulir dalam format PDF;
  9. Masukkan kode passphrase Anda kemudian klik tombol OK.

Tahap 2: Pengisian Formulir Induk dan Lampiran SPT (tidak memerlukan koneksi internet)

Setelah Konsep SPT berhasil dibuat dan file SPT elektronik berhasil diunduh, Anda bisa mulai mengisi SPT Tahunan PPh Anda. Seperti yang telah disebutkan, pengisian SPT Tahunan PPh via coretax form tidak memerlukan koneksi internet. Secara ringkas, wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik dengan cara:

  1. Buka file PDF yang sudah Anda unduh. Kemudian, isi dan lengkapi formulir induk dan lampiran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. Isian pada formulir induk akan menentukan lampiran yang perlu Anda lengkapi;
  3. Setelah selesai mengisi formulir SPT, beri tanda centang pada pernyataan di bagian akhir dari formulir induk. Kemudian, isi tanggal sesuai dengan tanggal Anda melaporkan SPT.

Tahap 3: Penyampaian SPT (perlu koneksi internet)

Setelah mengisi formulir induk beserta lampiran yang harus Anda laporkan, Anda dapat mengunggah/menyampaikan SPT Tahunan PPh langsung melalui formulir SPT elektronik tersebut (tanpa kembali ke coretax). Wajib pajak dapat mengirimkan SPT dengan cara:

  1. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan sistem ke alamat email Anda yang terdaftar. Adapun kode verifikasi dikirim ketika Konsep SPT berhasil dibuah,
  2. Klik tombol Submit.
  3. Setelah berhasil dilaporkan maka konsep SPT akan masuk ke dalam riwayat penyampaian Anda pada kategori SPT Dilaporkan di coretax.

Sebagai informasi, sistem secara otomatis akan mengirimkan email kode verifikasi ke alamat email Anda ketika Anda selesai membuat dan mengunduh coretax form. Anda juga dapat meminta kembali kode verifikasi melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT), submenu coretax form, pilih SPT Diunduh dan klik ikon Amplop. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.