JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 8/2026, Kementerian Keuangan menyesuaikan perincian data dan informasi perpajakan yang perlu diberikan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kepada Ditjen Pajak (DJP).
Merujuk lampiran PMK 8/2026, ada sejumlah jenis data dan informasi baru yang bisa diperoleh DJP dari DJBC. Data dan informasi tersebut di antaranya adalah data mitra utama kepabeanan (MITA) dan data operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).
“Perincian jenis data dan informasi…diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan.,” jelas Pasal 1 ayat (5) PMK 8/2026, dikutip pada Jumat (5/3/2026).
Apabila dibandingkan dengan ketentuan dalam PMK 228/2017, setidaknya ada 5 jenis data dan informasi baru yang bisa DJP peroleh dari DJBC. Pertama, pemberitahuan pabean free trade zone (FTZ).
Meski baru disebutkan dalam PMK 8/2026, data pemberitahuan pabean FTZ ini sebenarnya sudah mulai diserahkan pertama kali pada 2 Januari 2019. Kedua, data penetapan pajak dalam rangka impor (PDRI). Data yang dimaksud, yaitu data Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).
Kendati baru tercantum dalam PMK 8/2026, data SPTNP sebenarnya sudah mulai diserahkan pertama kali pada Mei 2021. Ketiga, data Dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Keempat, data MITA. Kelima, data AEO.
Kelima jenis data-data tersebut diserahkan secara daring (online) dalam bentuk data elektronik. Adapun data dan informasi tersebut diserahkan secara bulanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Seperti diketahui, DJP bisa memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Nah, DJBC termasuk salah satu ILAP yang harus memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP.
“Data dan informasi...adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 8/2026.
Data dan informasi yang wajib diberikan berupa rincian jenis data dan informasi, termasuk penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan. Perincian jenis data dan informasi yang perlu diberikan setiap ILAP, termasuk DJBC, tercantum dalam lampiran PMK 8/2026.
Merujuk lampiran tersebut, berikut perincian jenis data dan informasi yang perlu diberikan DJBC kepada DJP:
