BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Pakai Coretax Form, WP Orang Pribadi Harus Penuhi 3 Kriteria

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 Februari 2026 | 07.00 WIB
Lapor SPT Pakai Coretax Form, WP Orang Pribadi Harus Penuhi 3 Kriteria

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan fitur coretax form untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (25/2/2026).

Dalam pengumumannya, Coretax form merupakan formulir elektronik yang tersedia pada coretax administration system dan dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT secara elektronik.

"Penggunaan coretax form ini akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP," sebut DJP.

Wajib pajak orang pribadi yang dapat menggunakan coretax form harus memenuhi 3 kriteria, yaitu memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas; menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Lebih lanjut, fitur coretax form dapat diakses oleh wajib pajak melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mengisi coretax form, wajib pajak perlu meng-install Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau lebih baru.

"Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi status nihil menggunakan coretax form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm," tulis DJP dalam pengumumannya.

Selain coretax form, DJP juga akan merilis fitur pelaporan SPT melalui aplikasi M-Pajak dalam waktu dekat. Kehadiran coretax form dan fitur pelaporan SPT melalui M-Pajak bertujuan untuk mengurangi lonjakan traffic pada coretax.

"Hampir 70%-80% wajib pajak orang pribadi itu 1 pemberi kerja. Jadi kita bisa capture di situ supaya bisa memberi kesempatan sistem kami untuk bisa melayani," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo menambahkan fitur pelaporan SPT pada M-Pajak untuk smartphone berbasis Android akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai imbauan kepada ASN untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari. Lalu, ada juga bahasan mengenai penagihan pajak, penambahan waktu layanan pajak, penyusunan target pajak daerah, dan lain sebagainya.

Berikut artikel perpajakan selengkapnya.

Lapor Pakai Coretax Form, SPT Tahunan Harus Nihil

SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak orang pribadi harus berstatus nihil dalam hal wajib pajak bersangkutan memilih untuk menyampaikan SPT dimaksud menggunakan coretax form.

Bila SPT Tahunan berbentuk coretax form yang disampaikan wajib pajak orang pribadi ternyata berstatus kurang bayar atau lebih bayar, SPT dimaksud tidak akan bisa disampaikan.

"Jika terdapat nilai selain Rp0,- pada PPh KURANG/LEBIH BAYAR di bagian Induk Halaman 2 poin 11a, maka SPT coretax form tidak dapat disampaikan," sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam panduan penggunaan coretax form. (DDTCNews/Kontan)

DJP Buka Layanan Pajak Sabtu-Minggu

DJP memerintahkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kring Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk menambah jam layanannya hingga Sabtu dan Minggu.

Penambahan jam layanan akan berlaku mulai dari 28 Februari hingga akhir Maret 2026. Penambahan jam layanan dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan khususnya perihal aktivasi akun coretax, perubahan data, serta asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh.

“Menambah jam layanan khususnya soal perubahan data, aktivasi akun coretax, asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh pada Sabtu dan Minggu mulai 28 Februari 2026 hingga akhir bulan Maret 2026,” bunyi salah poin dalam Nota Dinas No. ND-3/PJ.09/2026. (DDTCNews)

Lakukan Penagihan, DJP Blokir Aset Saham Rp2,6 Miliar

DJP telah memblokir aset saham milik 2 wajib pajak yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aset saham yang diblokir senilai total Rp2,6 miliar. Pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan PMK 61/2023 dan PER-26/PJ/2025.

"Berdasarkan data coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas 2 wajib pajak dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di bursa," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Tetapkan Target Pajak, Pemda Perlu Awali dari Pengukuran Potensi

Penetapan target pajak daerah oleh pemda perlu untuk diawali dengan pengukuran potensi penerimaan pajak yang ideal.

Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro berpandangan pengukuran potensi diperlukan agar pemda dapat mengetahui penerimaan pajak yang ideal pada suatu daerah.

"Secara teori, potensinya perlu digali semua, tapi apakah seperti itu? Tentu tidak, karena potensi adalah hanya salah satu pertimbangan dalam penetapan target," kata Denny dalam Forum Pengelolaan Pajak Daerah: Unlock the Economy Potential to Grow. (DDTCNews)_

ASN Wajib Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 28 Februari

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada akhir Februari 2026.

Bimo mengatakan DJP telah meminta bantuan kepada semua kementerian dan lembaga (K/L) agar setiap ASN pada K/L dimaksud segera melaporkan SPT Tahunan.

"Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait seperti Kementerian PANRB, BP BUMN, Bank Indonesia, dan Kemendagri untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari," ujar Bimo. (DDTCNews)

DJP Pastikan Semua WP yang Tak Patuh Ditindak

DJP menegaskan bakal menindak semua wajib pajak yang melanggar regulasi dan ketentuan perpajakan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penindakan tidak akan berhenti di 3 perusahaan baja yang diperiksa pada awal bulan ini. Dia menyebut DJP juga akan membidik wajib pajak di sektor usaha lain yang terindikasi melakukan penyelewengan pajak.

"Kami pastikan bahwa semua wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan dan juga komoditas-komoditas selain baja pun akan kami teruskan case building-nya," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.