JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara bertahap kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga 6 Maret 2026 pukul 16.30 telah menyalurkan THR senilai Rp3 triliun. THR itu sudah ditransfer kepada 631.000 ASN atau 28,68% dari total sebanyak 2,2 juta ASN.
"Ini berarti ada yang belum mengambil ya," ujarnya dalam media briefing, Jumat (6/3/2026).
Purbaya pun menyampaikan THR bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri telah disalurkan senilai Rp11,4 triliun. Bendahara Negara menyebut uang THR itu dialokasikan untuk 3,56 juta pensiunan.
Tidak hanya itu, dia juga melaporkan pendistribusian THR dari APBD telah terealisasi senilai Rp127,6 miliar kepada para ASN daerah. Pembayaran uang THR kepada ASN daerah tersebut baru dilakukan oleh 3 pemda dari total 546 pemda.
"ASN daerah [THR-nya] telah terealisasi sebesar Rp127,6 miliar untuk 16.848 pegawai yang telah dilakukan oleh 3 pemda, dari 546 pemda," papar Purbaya.
Purbaya mengeklaim Kementerian Keuangan sudah menyiapkan alokasi belanja untuk THR bagi para ASN. Namun, dia menerangkan pencairan THR akan bergantung pada masing-masing instansi yang mengajukan dana tersebut.
Pasalnya, pencairan THR memerlukan sederet proses administrasi keuangan. Mulai dari penetapan aturan melalui peraturan pemerintah (PP), lalu penerbitan petunjuk pelaksanaan tata cara pencairan THR dan gaji ke-13 melalui PMK 13/2026. Kemudian, pendataan pegawai, pengajuan anggaran dari instansi terkait, penerbitan perintah membayar, hingga transfer dana ke rekening ASN.
"Sudah siap semua, tinggal berapa cepat mereka [instansi] mencairkan THR itu," tutup Purbaya. (dik)
