JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera meluncurkan fitur baru bernama coretax mobile dalam waktu dekat.
Dengan coretax mobile, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melalui smartphone dengan sistem operasi (operating system/OS) Android atau iOS.
"Ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kami. Kami memahami digital literacy dari wajib pajak ini kan bermacam-macam," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Kamis (5/3/2026).
Bimo mengatakan coretax mobile akan diluncurkan 2 pekan yang akan datang pada aplikasi M-Pajak. Saat ini, Bimo mengatakan pihaknya sedang melakukan user acceptance test (UAT) atas M-Pajak yang memuat fitur coretax mobile tersebut.
"Rasa-rasanya mungkin 2 minggu ke depan coretax mobile sudah bisa kita launching, baik pada platform Android maupun iOS. Memang ada sedikit perpanjangan proses karena UAT saya minta untuk diuji oleh semua board of director (BOD), supaya kehati-hatian juga kita kedepankan," ujar Bimo.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP Hantriono Joko Susilo pun mengatakan nantinya akan ada 7 kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax mobile.
Dengan demikian, cakupan wajib pajak yang bisa memanfaatkan coretax mobile bakal lebih sempit bila dibandingkan dengan cakupan wajib pajak yang bisa memanfaatkan coretax form.
Perlu diketahui, coretax form bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi 3 kriteria, yakni:
"Untuk coretax mobile ini ada 7 kriteria. Seperti yang disampaikan Pak Dirjen [Bimo], tadi sudah UAT tetapi memang ada sedikit revisi. Minggu depan kita bisa ajukan ke Google Playstore dan iOS," ujar Hantriono. (dik)
