JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan teknis mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Ketentuan teknis itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP 9/2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan PMK ...," bunyi pertimbangan PMK 13/2026, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan beleid tersebut, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.
Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Lebih lanjut, PMK 13/2026 menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 harus dibayarkan dalam bentuk uang. Mekanismenya, uang THR dan gaji ke-13 dibayarkan secara langsung kepada penerima.
Dalam hal pembayaran langsung kepada penerima tidak dapat dilaksanakan, maka pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui bendahara pengeluaran.
Selanjutnya, Bab III PMK 13/2026 turut mengatur secara terperinci mengenai tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13. Mulai dari ketentuan perhitungan pembayaran dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis web dan desktop, penerbitan dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) pembayaran THR dan gaji ke-13.
Kemudian, mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada satuan kerja badan layanan umum (BLU), penghentian pembayaran kepada penerima, hingga tata cara pembayaran oleh PT Taspen dan PT Asabri (Persero) kepada para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Untuk diperhatikan, seluruh petunjuk teknis mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 dalam PMK 13/2026 mulai berlaku hari ini, bertepatan dengan tanggal beleid tersebut diundangkan pada Rabu (4/3/2026. (rig)
