WAJIB pajak orang pribadi (WP OP) harus mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar, lengkap, dan jelas. Untuk itu, WP OP harus mengisi lampiran SPT Tahunan PPh setelah melengkapi formulir Induk. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh OP?
Merujuk Pasal 83 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, salah satu jenis lampiran SPT Tahunan PPh WP OP adalah Lampiran 3. Secara lebih terperinci, Lampiran 3 SPT Tahunan PPh WP OP terdiri atas:
- Lampiran 3A-1 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang);
- Lampiran 3A-2 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa);
- Lampiran 3A-3 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri);
- Lampiran 3A-4 - Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya;
- Lampiran 3B - Rekapitulasi Peredaran Bruto;
- Lampiran 3C - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; dan
- Lampiran 3D - Rincian Biaya Tertentu.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengisi Lampiran 3D – Rincian Biaya Tertentu. Lampiran ini wajib diisi dan dilampirkan jika WP OP menyelenggarakan pembukuan.
Ketentuan Umum
Untuk dapat memunculkan dan mengisi Lampiran 3D, WP OP harus memilih dan memilih “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian I angka 14.f “Apakah Anda Melaporkan Biaya Entertainment, Biaya Promosi, Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, Serta Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih?
Setelah memberikan jawaban yang sesuai pada formulir induk, klik tab L-3D. Secara lebih terperinci, Lampiran 3D terdiri atas 3 bagian, yaitu:
- Bagian A. Daftar Nominatif Biaya Entertainment. Bagian ini digunakan untuk melaporkan perincian biaya entertainment termasuk representasi, jamuan, dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh WP OP.;
- Bagian B. Daftar Nominatif Biaya Promosi serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Bagian ini digunakan untuk melaporkan perincian biaya promosi serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikeluarkan oleh WP OP; dan
- Bagian C. Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih. Bagian ini digunakan untuk diisi dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan
Cara Mengisi Lampiran 3D
Bagian A. Daftar Nominatif Biaya Entertainment
Bagian ini digunakan untuk melaporkan perincian biaya entertainment termasuk representasi, jamuan, dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh WP OP. Biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
Namun, wajib pajak harus dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (materiil).
Nah, WP OP dapat mengurangkan biaya entertainment tersebut dari penghasilan brutonya dengan mengisi Lampiran 3D bagian A. Caranya, klik tombol +Tambah, Sistem kemudian akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 10 kolom. Isikan kolom-kolom tersebut dengan panduan sebagai berikut:
- Kolom 1 Tanggal Entertainment. Pilih tanggal pemberian entertainment dan sejenisnya;
- Kolom 2 Nama Tempat Entertainment. Kolom ini diisi dengan nama tempat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
- Kolom 3 Alamat. Kolom ini diisi dengan alamat lengkap tempat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
- Kolom 4 Jenis Entertainment; Kolom ini diisi dengan jenis biaya entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
- Kolom 5 Jumlah Biaya Entertainment. Kolom ini diisi dengan jumlah biaya entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan dalam mata uang rupiah;
- Kolom 6 Nama Relasi yang Diberikan Entertainment. Kolom ini diisi dengan nama pihak penerima entertainment dan sejenisnya;
- Kolom 7 Jabatan. Kolom ini diisi dengan jabatan pihak penerima entertainment dan sejenisnya;
- Kolom 8 Nama Perusahaan. Kolom ini diisi dengan nama perusahaan pihak penerima entertainment dan sejenisnya;
- Kolom 9 Jenis Usaha Relasi yang Diberikan Entertainment. Kolom ini diisi dengan jenis usaha pihak penerima entertainment dan sejenisnya;
- Kolom 10 Keterangan. Kolom ini diisi dengan informasi yang relevan atas pemberian biaya entertainment dan sejenisnya.
Bagian B. Daftar Nominatif Biaya Promosi Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
Bagian ini digunakan untuk melaporkan perincian biaya promosi serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikeluarkan oleh WP OP. WP OP yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya wajib mengisi Lampiran 3D Bagian B.
Caranya, klik tombol +Tambah, Sistem kemudian akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 9 kolom. Isikan kolom-kolom tersebut dengan panduan sebagai berikut:
- Kolom 1 NIK/NPWP/Identitas Lain. Kolom ini diisi dengan nomor identitas (NPWP, NIK, tax identification number, atau nomor identitas lainnya) pihak penerima sehubungan dengan promosi atau natura dan/atau kenikmatan;
- Kolom 2 Nama. Kolom ini diisi dengan nama pihak penerima sehubungan dengan promosi atau natura dan/atau kenikmatan;
- Kolom 3 Alamat. Kolom ini diisi dengan alamat lengkap pihak penerima sehubungan dengan promosi atau natura dan/atau kenikmatan;
- Kolom 4 Tanggal. Pilih tanggal pengeluaran biaya promosi atau natura dan/atau kenikmatan;
- Kolom 5 Jenis Biaya. Pilih bentuk dan jenis biaya promosi atau natura dan/atau kenikmatan yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Adapun bentuk dan jenis biaya/penggantian/imbalan tersebut dapat berupa:
- biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
- biaya pameran produk;
- biaya pengenalan produk baru;
- biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk; atau
- penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan
- Kolom 6 Amount of Promotion/Benefit in Kind. Kolom ini diisi dengan jumlah biaya/penggantian/imbalan natura/kenikmatan dalam mata uang rupiah yang dikeluarkan oleh wajib pajak;
- Kolom 7 Keterangan. Kolom ini diisi dengan keterangan terkait biaya/penggantian/ imbalan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dan/atau informasi lain terkait pihak penerima pemberian. Misal:
- Keterangan status objek pajak berupa objek dan non-objek dapat ditulis pada kolom ini;
- Dalam hal pemberian sampel, kolom ini diisi dengan mencantumkan nama kegiatan dan lokasinya;
- Dalam hal biaya promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom ini diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
- Dalam hal biaya promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian maka wajib pajak mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap pada kolom ini, termasuk nomor dan tanggal kontrak; atau
- Dalam hal terkait natura dan/atau kenikmatan, kolom ini diisi dengan: bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan; akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura dan/atau kenikmatan dimaksud; dan status objek atau non objek PPh dari natura dan/atau kenikmatan dimaksud.
- Kolom 8 Jumlah Pemotong/Pemungut PPh. Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut oleh wajib pajak dalam hal biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain atau biaya natura dan/atau kenikmatan yang dikeluarkan untuk pegawai atau pemberi jasa merupakan objek pemotongan PPh;
- Kolom 9 Nomor Bukti Potong. Kolom ini diisi dengan nomor bukti pemotongan/pemungutan PPh yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut PPh.
Bagian C. Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
Bagian ini digunakan untuk melaporkan perincian piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan.
Wajib Pajak yang mengurangkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dari penghasilan brutonya mengisi Bagian C. Caranya, klik tombol +Tambah, Sistem kemudian akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 7 kolom. Isikan kolom-kolom tersebut dengan panduan sebagai berikut:
- Kolom 1 NIK/NPWP/Identitas Lain. Kolom ini diisi dengan nomor identitas debitur yang bersangkutan misalnya NPWP, NIK, tax identification number, atau nomor identitas lainnya;
- Kolom 2 Nama. Kolom ini diisi dengan nama debitur yang bersangkutan;
- Kolom 3 Alamat Debitur. Kolom ini diisi dengan alamat lengkap debitur yang bersangkutan;
- Kolom 4 Jumlah Plafon Piutang. Kolom ini diisi dengan jumlah plafon utang debitur yang bersangkutan dalam mata uang rupiah;
- Kolom 5 Jumlah Piutang yang Nyata-Nyata tidak dapat Ditagih. Kolom ini iisi dengan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur yang bersangkutan dalam mata uang rupiah;
- Kolom 6 Metode Pembebanan. Pilih metode pembebanan yang sesuai. Ada 2 opsi yang tersedia, pada dropdown list, yaitu: beban langsung atau beban cadangan;
- Kolom 7 Jenis Dokumen Pembuktian yang Dipersyaratkan. Kolom ini diisi dengan jenis dokumen pembuktian piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, berupa: penyerahan perkara; perjanjian tertulis; publikasi penerbitan; atau pengakuan debitur. Dokumen pembuktian yang disyaratkan wajib dilampirkan dalam induk Bagian J. Lampiran Tambahan huruf e. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.