JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah sedang berupaya untuk merampungkan revisi atas PP 55/2022. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (6/3/2026).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan peraturan baru yang merevisi PP 55/2022 bakal dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2026. Meski berlaku sejak awal tahun, Yon mengamini proses revisi PP 55/2022 memang terlambat.
"Oleh karena prosedurnya agak telat, ada beberapa prosedur yang kita ulang kembali. Tapi hanya administrasi saja," katanya.
Yon menuturkan draf revisi PP 55/2022 akan diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kemudian disampaikan kembali kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk dapat ditandatangani.
"Kami berharap dalam waktu dekat sudah segera bisa diberlakukan," ujar Yon.
Senada, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan revisi atas PP 55/2022 memang sempat diproses ulang pada tahun ini. Sayang, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab draf revisi PP 55/2022 diproses ulang tersebut.
Sebagai informasi, revisi atas PP 55/2022 bakal turut mengubah ketentuan pada PPh final UMKM. Melalui revisi dimaksud, skema PPh final UMKM bakal diberlakukan secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perseroan perorangan dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Sementara itu, wajib pajak badan lainnya seperti CV, firma, PT, dan BUMDes tak lagi diperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM ke depannya.
Khusus wajib pajak badan berbentuk koperasi, wajib pajak dimaksud bisa memanfaatkan skema PPh final selama 4 tahun pajak terhitung sejak terdaftar. Khusus untuk koperasi yang terdaftar pada 2024 hingga 2028, PPh final UMKM bisa dimanfaatkan hingga 2029.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai kinerja pajak di Indonesia yang menjadi sorotan Fitch Ratings. Lalu, ada juga bahasan soal pembaruan template excel penyusutan dan amortisasi di SPT Tahunan, coretax mobile, tax ratio, dan lain sebagainya.
DJP segera meluncurkan fitur baru bernama coretax mobile dalam waktu dekat. Dengan coretax mobile, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melalui smartphone dengan sistem operasi (operating system/OS) Android atau iOS.
"Ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kami. Kami memahami digital literacy dari wajib pajak ini kan bermacam-macam," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Bimo menuturkan coretax mobile akan diluncurkan 2 pekan yang akan datang pada aplikasi M-Pajak. Saat ini, lanjutnya, DJP sedang melakukan user acceptance test (UAT) atas M-Pajak yang memuat fitur coretax mobile tersebut. (DDTCNews)
DJP melakukan pembaruan template excel penyusutan dan amortisasi di Coretax DJP.
Pembaruan tersebut mencakup template excel penyusutan dan amortisasi, baik untuk SPT Tahunan Badan maupun Orang Pribadi. Seperti diketahui, template excel tersebut nantinya diubah menjadi file XML untuk kemudian diimpor ke coretax.
“File dengan format file Microsoft Excel (*.xlsx) yang dapat diisi oleh wajib pajak dan data yang diisikan dapat dilakukan export ke dalam format file XML Coretax,” jelas DJP dalam Panduan Cara Memilih XML. (DDTCNews)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengeklaim setoran pajak pada Februari 2026 berhasil tumbuh 30,2% secara tahunan. Dengan capaian tersebut, otoritas optimistis kinerja positif penerimaan pajak bisa terus berlanjut.
“Di Februari ini net revenue 30,2% kenaikannya. Sementara gross-nya itu 19%. Artinya, kami sangat optimistis performance ini akan kami jaga sejak awal tahun. Mudah-mudahan target 2026 bisa tercapai,” katanya.
Bimo menambahkan kinerja pada Januari dan Februari menjadi basis yang baik untuk penerimaan pada kuartal I/2026. Menurutnya, hal ini juga tidak terlepas dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan. (Kontan)
Lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings menurunkan outlook surat utang Indonesia dari stable menjadi negative sembari mempertahankan rating-nya pada BBB.
Salah satu faktor yang melandasi penurunan outlook surat utang Indonesia ialah rendahnya potensi pendapatan negara pada 2026 dan 2027 dibandingkan dengan negara-negara peers.
"Kami memperkirakan pendapatan negara per PDB pada 2026 dan 2027 sebesar 13,3% di tengah tidak adanya mobilisasi pendapatan yang signifikan," sebut Fitch Ratings dalam keterangan resminya. (DDTCNews)
DJP telah menambah bandwidth coretax system hingga 2 kali lipat supaya kapasitas jaringan untuk melakukan transfer data semakin maksimal, terutama di masa pelaporan SPT Tahunan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjamin penambahan bandwidth sekaligus node server akan memperkuat kapasitas coretax system. Dengan begitu, coretax akan lebih stabil, cepat dan mampu menangani banyaknya wajib pajak yang mengakses coretax dalam satu waktu.
"Penambahan bandwidth dan node server sudah dilakukan pada Januari. Jadi, penambahan bandwidth dan node server ini untuk memperkuat sistem coretax," ujarnya. (DDTCNews)
Pemerintah menilai optimalisasi penerapan coretax system dan pengawasan pajak merupakan langkah penting untuk mendongkrak rasio perpajakan (tax ratio).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui pemerintah dari tahun ke tahun masih memiliki tugas besar untuk meningkatkan tax ratio Indonesia. Tax ratio tercatat hanya 9,31% dari PDB pada 2025, turun signifikan ketimbang tax ratio 2024 sebesar 10,08% PDB.
"Memang PR masih ada, tax ratio kita relatif rendah dibandingkan peer country dan target presiden kita harus naik ke 14% atau bahkan 17%. Salah satu caranya, bagaimana implementasi coretax harus diawasi," ujarnya dalam Indonesia Economic Forum 2026. (DDTCNews)
