JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan secara manual atau menggunakan dokumen hardcopy, bukan menyampaikan secara online memakai dokumen elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pelaporan SPT Tahunan secara manual hanya berlaku terbatas bagi wajib pajak orang pribadi tertentu. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
"Wajib pajak orang pribadi tertentu, yaitu yang tidak berstatus lebih bayar, terdaftar di KPP pratama, dan belum pernah menggunakan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik melalui e-filing," paparnya, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) PER-11/PJ/2025, ada 2 mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh, yaitu disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik; atau formulir kertas (hardcopy).
Meski diperbolehkan, Inge menuturkan hingga saat ini belum ada wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual ke kantor pajak. Semua SPT yang diterima DJP, disampaikan wajib pajak secara online melalui coretax system dalam 2 bulan terakhir ini.
"SPT Tahunan yang diterima DJP saat ini disampaikan secara elektronik melalui kanal pelaporan yang tersedia," kata Inge.
Secara terperinci, Pasal 80 ayat (6) menyatakan SPT Tahunan PPh berbentuk dokumen elektronik wajib disampaikan oleh wajib pajak yang memenuhi 7 kriteria. Pertama, merupakan wajib pajak badan.
Kedua, SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus lebih bayar. Ketiga, diwajibkan menyampaikan SPT masa dalam bentuk dokumen elektronik. Keempat, pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
Kelima, terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) selain KPP pratama. Keenam, menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
Dengan demikian, apabila tidak termasuk dalam kriteria tersebut, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau hardcopy. (dik)
