LAPORAN FOKUS

Hak yang Dinanti di Balik Proses Restitusi

Dian Kurniati
Jumat, 20 Februari 2026 | 15.30 WIB
Hak yang Dinanti di Balik Proses Restitusi
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

MESIN-MESIN bekerja tanpa henti di lantai produksi sebuah pabrik suku cadang kendaraan di wilayah Banten. Sementara di gedung sebelahnya, aktivitas kantor tak kalah sibuk.

Windi menjadi salah satu pegawai yang bekerja di balik meja. Sebagai staf keuangan, dia sehari-hari mengurus transaksi pembayaran mulai dari gaji pegawai hingga pajak.

Menurutnya, salah satu momen tersibuk adalah saat perusahaannya hendak mengajukan permohonan restitusi PPN.

"Setiap kali mau mengajukan restitusi, rasanya deg-degan," ujarnya.

Bagi perusahaan manufaktur seperti tempat Windi bekerja, kondisi lebih bayar pajak bukan hal aneh. Oleh karena itu, restitusi bisa diajukan apabila pajak masukan yang dikreditkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) ternyata lebih besar dari pajak keluarannya.

Pada praktiknya, proses restitusi bisa memakan waktu lama mengingat DJP berwenang memeriksa permohonan restitusi dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima lengkap.

"Padahal uang itu sangat membantu untuk cash flow. Kalau cepat cair, kita bisa pakai untuk pembelian bahan baku atau membayar vendor," ujar Windi.

Windi menyebut proses pengajuan restitusi menuntut kesiapan administrasi yang rapi dan detail. Seluruh faktur pajak masukan harus dipastikan valid, terunggah di sistem, serta sesuai dengan laporan SPT Masa PPN.

Belum lagi rekonsiliasi antara pembukuan komersial dan fiskal, daftar aset, kontrak, dan bukti pembayaran.

Perusahaan sebenarnya telah menunjuk konsultan pajak untuk mendampingi proses tersebut. Konsultan membantu menelaah risiko, menyiapkan kertas kerja, dan menjadi counterpart dalam diskusi teknis.

Namun tanggung jawab utama tetap berada di internal perusahaan. "Data tetap dari kami. Jadi mau ada konsultan atau tidak, tim internal tetap harus siap," ucapnya.

Tantangan yang dihadapi oleh staf keuangan dalam pencairan restitusi PPN juga diamini oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengembangan Ekosistem Alat Kesehatan Indonesia (Hipelki).

Ketua Umum Hipelki Randy H. Teguh menjelaskan lebih bayar timbul karena perusahaan melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dengan rumah sakit yang notabene berstatus sebagai wajib pungut (wapu). Pengusaha alat kesehatan pun membutuhkan usaha lebih ketika mengajukan restitusi atas kelebihan PPN tersebut.

Perlu diketahui, wapu adalah pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memungut, menyetor, dan melaporkan sendiri PPN atas BKP/JKP yang dibeli dari PKP penjual. Implikasinya, PPN atas penyerahan dimaksud tidak diterima secara tunai oleh PKP penjual.

Selain itu, lanjut Randy, restitusi juga kerap terjadi akibat kelebihan pembayaran PPN impor. Sebab, sekitar 90% bahan baku industri alat kesehatan memang masih impor.

Mengenai prosedur restitusi, dia menyebut UU PPN sebetulnya sudah mengatur kemudahan restitusi untuk PKP berisiko rendah, tetapi ternyata implementasinya belum cukup mudah. Sejauh ini, belum banyak wajib pajak di industri alat kesehatan yang mendapat status berisiko rendah.

"Setahu saya mungkin hanya ada satu atau dua perusahaan yang saya paham yang bisa dapat itu. Perusahaan saya sendiri pun enggak bisa dapat," katanya.

Tidak hanya itu, Randy menyebut sebagian perusahaan alat kesehatan, termasuk miliknya sendiri, belum pernah menerima restitusi penuh. Alasan paling umum pengajuan restitusi tidak disetujui secara penuh adalah fiskus memandang perolehan BKP tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

Kemudian, Randy menduga masuknya persentase refund discrepancy sebagai indikator kinerja pemeriksaan pajak turut menjadi pertimbangan otoritas dalam mencairkan permohonan restitusi. Refund discrepancy adalah nilai pajak yang dipertahankan oleh pemeriksa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak.

Senada, David Ahmad, seorang konsultan pajak yang berkantor di Surabaya, juga menilai proses restitusi PPN cukup kompleks. Dari pengalamannya mendampingi banyak klien mengajukan restitusi PPN, dia sampai pada kesimpulan: konsep restitusi memang sederhana, tapi pada praktiknya belum sepenuhnya mudah.

"Kalau melalui pemeriksaan, prosesnya menantang. Pertama, waktunya panjang. Kedua, dokumennya banyak," ujarnya.

Pemeriksaan untuk pengajuan restitusi PPN umumnya berfokus pada dokumen pembelian antara lain kontrak, faktur pajak masukan, invoice, serta surat jalan. Prosedur ini untuk menguji apakah transaksi tersebut benar dan terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak.

Proses itulah yang memakan waktu dan biaya. Meski pemeriksa umumnya menggunakan metode sampling, perusahaan tetap harus menyiapkan seluruh dokumen pendukung.

Di sisi lain, David memiliki kekhawatiran soal pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memperketat restitusi dengan nominal besar melalui pelaksanaan audit.

"Karena pajak masukan adalah haknya wajib pajak yang mau ditagih ke negara. Artinya negara berutang kepada wajib pajak," katanya.

Menurutnya, perusahaan yang mengajukan restitusi biasanya memiliki karakter bisnis tertentu—misalnya eksportir atau perusahaan yang banyak bertransaksi dengan bendaharawan—sehingga pajak masukannya lebih besar daripada pajak keluarannya.

Oleh karena itu, dia menilai kantor pajak sebenarnya dapat memetakan wajib pajak yang rutin mengajukan restitusi dan mempercepat prosesnya.

"Sehingga prosesnya bisa dilakukan percepatan. Kalau yang terjadi selama ini lama sekali, dan itu menghambat cash flow perusahaan," ujarnya.

Senada, Randy juga berharap ketentuan mengenai restitusi pajak terus diperbaiki dengan mengedepankan transparansi. Terlebih, sistem administrasi pajak telah dimodernisasi melalui penerapan coretax administration system.

Misal untuk memudahkan PKP yang mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN impor, DJP bisa menghubungkan sistemnya dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakses dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

Dengan kepastian dan kemudahan ini, rasa percaya antara fiskus dan wajib pajak akan menguat. Tanpa rasa saling curiga, wajib pajak pada akhirnya juga bakal lebih patuh secara sukarela.

Selain itu, durasi pemeriksaan permohonan restitusi juga bisa ikut terpangkas. "Menurut saya paling ideal pemeriksaan untuk restitusi ini sebulan," ujarnya.

Di tengah upaya reformasi sistem perpajakan, suara wajib pajak dapat menjadi refleksi bahwa restitusi PPN bukan sekadar prosedur administratif. Di dalamnya, ada aspek keadilan, kepastian, serta kepercayaan antara negara dan wajib pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.