SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN, objek PPN dan/atau bukan objek PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu masa pajak (Pasal 1 angka 91 PMK 81/2024).
Pengusaha kena pajak (PKP) atau pemungut PPN wajib menyampaikan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Merujuk Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024, SPT Masa PPN kini terdiri atas 4 jenis SPT, yaitu:
PER-11/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2025 (khusus PPN PMSE) pun telah memerinci ketentuan penggunaan hingga contoh format SPT Masa PPN. Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, salah satu jenis dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Masa PPN adalah daftar perincian penyerahan kendaraan bermotor (DRKB). Lantas, apa itu DRKB?
Merujuk Lampiran PER-11/PJ/2025, DRKB merupakan dokumen pelengkap SPT yang wajib diisi dan dilampirkan oleh PKP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan bermotor, selain kendaraan bermotor bekas.
Apabila ditelusuri, kewajiban melampirkan DRKB di antaranya tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 31/PJ/2013 tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor.
Surat edaran tersebut dirilis untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor dapat berjalan dengan baik.
Melalui SE- 31/PJ/2013, DJP menegaskan pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor harus dilampiri DRKB. Kewajiban ini berlaku untuk setiap PKP dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yang meliputi:
SE-31/PJ/2013 menekankan PKP-PKP tersebut wajib membuat perincian data atas penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan DRKB. Kemudian, DRKB itu harus dilampirkan pada SPT Masa PPN untuk masa pajak yang sama dengan diterbitkannya faktur pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut.
Untuk memudahkan dalam pengadministrasian, SE-31/PJ/2013 memperbolehkan DRKB dibuat dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang menggunakan format Microsoft Excel. Seiring dengan berlakunya coretax, DJP pun menyediakan template XML untuk DRKB.
Berdasarkan template XML yang disediakan DJP, DRKB memuat informasi mengenai: nomor seri faktur pajak; tanggal faktur pajak; NPWP/NIK pembeli; nama pembeli; nomor sasis; nomor mesin; merek; model; tahun; jumlah PPN yang dipungut; dan jumlah PPnBM yang dipungut.
Selain SE-31/PJ/2013, istilah DRKB juga sempat muncul dalam ketentuan seputar PPnBM atas kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah (DTP). Peraturan tersebut seperti PMK 31/2021 dan PMK 5/2022.
Kedua peraturan tersebut mengharuskan PKP yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu membuat laporan realisasi PPnBM DTP.
Nah, laporan realisasi PPnBM tersebut berupa faktur pajak dan DRKB yang disampaikan untuk setiap masa pajak. PMK 31/2021 dan PMK 5/2022 juga mengatur format DRKB atas kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah.
Sedikit berbeda dengan template XML DRKB, format DRKB atas kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah mencakup informasi mengenai: tipe kendaraan, varian, isi silinder, nomor rangka, kode HS, dasar pengenaan pajak (DPP), PPN, PPnBM DTP, dan PPnBM yang dipungut.
