PMK 8/2026

Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 24 Maret 2026 | 13.30 WIB
Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) termasuk sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026, BPOM harus menyetorkan perincian data dan informasi secara berkala setiap tahun kepada DJP.

"Jadwal penyampaian [untuk BPOM] secara tahunan dan paling lambat bulan April tahun berikutnya," tulis Lampiran A PMK 8/2026, dikutip pada Selasa (24/3/2026).

Melalui PMK 8/2026, pemerintah memperluas kewajiban berbagi data sehingga DJP memiliki akses terhadap informasi yang lebih lengkap dari BPOM. Dalam PMK 8/2026, BPOM harus menyetor 5 jenis data dan informasi kepada DJP, sedangkan regulasi sebelumnya hanya mewajibkan 1 jenis data saja.

Pertama, database registrasi produk dan perusahaan pemilik produk. BPOM wajib menyerahkan data mengenai jenis produk seperti obat/obat tradisional, kosmetik/suplemen makanan/produk pangan, serta merk produknya.

Database registrasi tersebut paling sedikit memuat 9 data, yaitu nomor registrasi; tanggal terbit; jenis produk; nama produk; nama produsen; alamat produsen; nama perusahaan pendaftar; alamat perusahaan pendaftar; dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan pendaftar.

Kedua, data industri farmasi. Data ini minimal harus memuat nama perusahaan; nomor dan tanggal izin terbit; nama pimpinan/ penanggung jawab produksi; alamat kantor; alamat pabrik; mesin manual; mesin otomatis; mesin semiotomatis; alamat gudang; status gudang; jenis industri; dan tanggal pembaharuan.

Ketiga, daftar harga eceran tertinggi obat. Data ini paling sedikit memuat nama produk; satuan produk; kemasan; harga eceran tertinggi; tanggal pembaharuan; nomor izin edar; tanggal terbit; dan tanggal kedaluarsa.

Keempat, data laporan produksi dan distribusi obat. Data ini paling sedikit memuat nama produk; kategori produk; jenis transaksi; nama industri farmasi; periode; nomor izin edar; jumlah; satuan; importir; negara importir; eksportir; nilai ekspor dalam dolar AS; nilai ekspor rupiah; dan tanggal pembaharuan.

Kelima, data laporan produksi obat dan distribusi bahan aktif obat. Data ini paling sedikit memuat nama bahan baku obat (BBO); kategori BBO; jenis transaksi; jumlah; satuan; nama IF; periode; nilai ekspor rupiah; nilai ekspor dalam dolar AS; distributor; dan eksportir. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.