JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 turut merevisi ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dibatasi hanya untuk, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang belum menyelesaikan penyusunan laporan keuangan.
"Wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a PER-3/PJ/2026, dikutip pada Jumat (27/3/2026).
Kedua, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan oleh wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangannya belum selesai.
Bagi kedua wajib pajak di atas, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT disampaikan dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:
Ketiga, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa diajukan oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
Bagi wajib pajak ini, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT disampaikan dengan menyampaikan alasan dan melampirkan:
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan disampaikan secara elektronik melalui coretax administration system sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, yakni 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.
Atas pemberitahuan dimaksud, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Bila surat pemberitahuan dari DJP menyatakan pemberitahuan wajib pajak diterima, wajib pajak berhak memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan hingga maksimal 2 bulan.
PER-3/PJ/2026 ditetapkan pada 16 Maret 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (dik)
