PER-3/PJ/2026

DJP Kini Batasi WP yang Boleh Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT

Muhamad Wildan
Jumat, 27 Maret 2026 | 17.30 WIB
DJP Kini Batasi WP yang Boleh Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 turut merevisi ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dibatasi hanya untuk, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang belum menyelesaikan penyusunan laporan keuangan.

"Wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a PER-3/PJ/2026, dikutip pada Jumat (27/3/2026).

Kedua, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan oleh wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangannya belum selesai.

Bagi kedua wajib pajak di atas, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT disampaikan dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:

  1. penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap;
  3. laporan keuangan sementara;
  4. surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Ketiga, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa diajukan oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.

Bagi wajib pajak ini, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT disampaikan dengan menyampaikan alasan dan melampirkan:

  1. penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  3. surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan disampaikan secara elektronik melalui coretax administration system sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, yakni 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Atas pemberitahuan dimaksud, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Bila surat pemberitahuan dari DJP menyatakan pemberitahuan wajib pajak diterima, wajib pajak berhak memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan hingga maksimal 2 bulan.

PER-3/PJ/2026 ditetapkan pada 16 Maret 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.