POLANDIA

Meski Sulit, Negara Ini Ingin Segera Kenakan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Maret 2026 | 16.00 WIB
Meski Sulit, Negara Ini Ingin Segera Kenakan Pajak Digital
<p>Ilustrasi.</p>

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia telah menambahkan RUU Pajak Digital ke dalam agenda legislatifnya.

RUU Pajak Digital disusun oleh Kementerian Urusan Digital. Menurut Menteri Urusan Digital Krzysztof Gawkowski, pajak digital akan menyasar perusahaan-perusahaan teknologi besar agar kontribusi secara adil dalam sistem pajak.

"Perusahaan global seringkali membayar pajak lebih rendah daripada perusahaan lokal sehingga sudah saatnya mengakhiri hal ini," katanya, dikutip pada Kamis (26/3/2026).

Dalam RUU, diusulkan pajak digital akan dikenakan sebesar 3% atas pendapatan yang dihasilkan dari layanan digital tertentu di Polandia seperti iklan online, layanan yang memungkinkan pengguna berinteraksi online, serta penjualan data pengguna untuk tujuan pemasaran.

Pajak digital rencananya hanya akan berlaku untuk perusahaan yang menghasilkan pendapatan global tahunan lebih dari EUR1 miliar atau PLN4,3 miliar (sekitar Rp19,65 triliun) dan pendapatan di Polandia lebih dari PLN25 juta (Rp114,24 miliar), terlepas dari domisili pajak atau lokasi kantor pusat mereka. Dalam demikian, pajak digital sebagian besar akan berlaku untuk raksasa teknologi asal AS dan China.

Di sisi lain, perusahaan yang menerbitkan konten asli mereka sendiri secara online, seperti situs berita, akan dikecualikan dari pajak digital. Selain itu, layanan keuangan dan penjualan barang atau jasa yang ditawarkan langsung oleh pemasok dan bukan melalui perantara juga dikecualikan dari pajak digital.

Gawkowski menyebut pengenaan pajak digital menjadi bagian dari strategi pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak. Menurutnya, tambahan penerimaan dari pajak digital bisa diinvestasikan di bidang-bidang seperti artificial intelligence dan keamanan siber.

Dia ingin RUU Pajak Digital segera disetujui dan disahkan walaupun dihadapkan pada situasi yang tidak pasti di masa depan. Agar pajak digital bisa dilaksanakan, RUU itu perlu disetujui oleh pemerintah dan parlemen.

Andai sudah disetujui parlemen, RUU Pajak Digital masih menghadapi potensi veto dari Presiden Karol Nawrocki yang bersekutu dengan oposisi serta merupakan sekutu Presiden AS Donald Trump. Perlu dicatat, pemerintah AS sangat menentang pajak yang menyasar perusahaan teknologi AS.

Dilansir notesfrompoland.com, Polandia ingin menyusul negara-negara Eropa lain yang sudah lebih dulu menerapkan pajak digital seperti Prancis sejak 2019. Pajak digital diyakini mampu menciptakan persaingan usaha yang adil dan mendatangkan tambahan penerimaan pajak hingga miliaran zloty setiap tahun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.