JAKARTA, DDTCNews - Kelebihan pembayaran pajak baru akan direstitusi setelah diperhitungkan untuk melunasi utang pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, kelebihan pembayaran pajak yang direstitusi adalah sisa kelebihan pembayaran pajak setelah memperhitungkan utang pajak yang harus dibayar.
"Jika setelah dilakukan perhitungan ... masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain dan/atau mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak berdasarkan persetujuan wajib pajak," bunyi Pasal 154 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (25/3/2026).
Adapun utang pajak yang dimaksud antara lain, pertama, utang pajak dalam surat tagihan pajak (STP) kecuali STP yang terkait dengan jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan atas SKP tersebut diajukan keberatan dan/atau banding sampai dengan diterbitkan surat keputusan keberatan dan/atau putusan banding.
Kedua, surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) atas jumlah yang disetujui oleh wajib pajak dalam PAHP.
Ketiga, SKPKB atau SKPKBT atas jumlah yang tidak disetujui oleh wajib pajak dalam PAHP yang:
Keempat, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Kelima, SKP pajak bumi dan bangunan (PBB). Keenam, STP PBB. Ketujuh, surat keputusan keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding.
Kedelapan, surat keputusan pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Kesembilan, surat keputusan persetujuan bersama yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Kesepuluh, putusan banding atau putusan peninjauan kembali (PK) yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tersedia pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan.
Bila nomor rekening belum tersedia pada profil wajib pajak, DJP akan meminta wajib pajak untuk terlebih dahulu memutakhirkan nomor rekening pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan. (dik)
