JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menguraikan tata cara aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak warisan belum terbagi (WBT).
Sebelum aktivasi akun coretax wajib pajak WBT, Kring Pajak mengingatkan ahli waris untuk terlebih dahulu mengajukan perubahan data NPWP wajib pajak yang telah meninggal menjadi NPWP WBT. Selain itu, pastikan juga ahli waris telah masuk daftar pihak terkait.
“Apabila sudah, aktivasi akun wajib pajak untuk kategori jenis wajib pajak WBT bisa dilakukan lewat laman coretax. Selanjutnya, klik Aktivasi Akun Wajib Pajak dan beri centang pada pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?,” jelas Kring Pajak, Selasa (7/4/2026).
Kemudian, centang Proksi Warisan tidak terbagi. Lalu, isikan NIK ahli waris pada kolom Person NIK dan klik Cari. Selanjutnya, lanjutkan ke Pemilihan Wajib Pajak dan mengisikan NPWP WBT tersebut dan klik Cari.
Setelah itu, isi Detail Kontak dan lakukan verifikasi dengan swafoto untuk ahli waris. Centang juga kolom pernyataan dan klik Simpan.
“Dalam hal masih terkendala, wajib pajak dapat meminta bantuan untuk dibuatkan tiket ke MelaTI melalui Helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, atau Live Chat di http://pajak.go.id,” sebut Kring Pajak.
Selain itu, wajib pajak juga bisa mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected]. Apabila membutuhkan asistensi atau konsultasi lebih lanjut, wajib pajak bisa menghubungi langsung KPP. Daftar alamat dan kontak KPP dapat dilihat pada: https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
Sebagai informasi, warisan yang belum terbagi merupakan harta yang dimiliki oleh wajib pajak yang sudah meninggal dunia. Namun, harta itu belum dibagi/diserahkan kepada ahli waris. Berdasarkan pada UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, warisan yang belum terbagi termasuk subjek pajak. (rig)
