KEBIJAKAN PAJAK

PPN DTP Tiket Pesawat Hadir Lagi untuk 2 Bulan, Pagunya Rp2,6 Triliun

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 April 2026 | 17.30 WIB
PPN DTP Tiket Pesawat Hadir Lagi untuk 2 Bulan, Pagunya Rp2,6 Triliun
<p>Ilustrasi. Mobil tangki mengisi bahan bakar pesawat di Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (13/3/2026). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Selepas musim musik Lebaran, masyarakat yang hendak bepergian di dalam negeri akan bisa kembali menikmati insentif PPN atas tiket pesawat ditanggung pemerintah (DTP).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah kembali menghadirkan PPN DTP atas tiket pesawat guna merespons mahalnya harga minyak mentah dunia untuk 2 bulan mendatang. Menurut hitungannya, pagu anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan PPN DTP atas tiket pesawat sekitar Rp1,3 triliun per bulan.

"Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini Rp2,6 triliun," katanya, dikutip pada Selasa (7/4/2026).

Sejalan dengan kenaikan harga minyak mentah dunia, Airlangga menyebut pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga avtur di berbagai bandara pada bulan ini. Misal, harga avtur di di Bandara Soekarno-Hatta kini mencapai Rp23.551 per liter atau naik 72,45% dari bulan sebelumnya.

Perlu diketahui, harga avtur berkontribusi terhadap 40% dari biaya operasional pesawat sehingga setiap fluktuasinya juga memengaruhi harga tiket.

Kemudian, pemerintah turut menaikkan fuel surcharge seiring dengan tingginya harga avtur. Mulai bulan ini, fuel surcharge untuk pesawat propeller dan jet sama-sama naik sebesar 38%.

Kenaikan harga avtur dan fuel surcharge tersebut biasanya akan berefek pada peningkatan harga tiket pesawat. Sebagai informasi, komponen harga tiket pesawat antara lain mencakup tarif dasar (base fare), iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), fuel surcharge, passenger service charge, PPN atas base fare dan fuel surcharge, serta extra baggage (termasuk PPN) dan seat selection (termasuk PPN).

Guna mengantisipasi lonjakan harga tiket pesawat, pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan PPN DTP tiket pesawat. Sebagai catatan, pemerintah sudah beberapa kali memberikan PPN DTP untuk menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi di dalam negeri sehingga masyarakat terdorong melakukan perjalanan.

PPN DTP tiket pesawat biasanya diberikan pada momentum libur Lebaran serta Natal dan tahun baru. Namun kini, PPN DTP tiket pesawat kembali hadir di tengah kenaikan harga minyak mentah global. Pemberian PPN DTP atas tiket pesawat akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Tidak hanya PPN DTP, pemerintah dalam mengendalikan harga tiket pesawat juga memberlakukan bea masuk 0% atas impor suku cadang pesawat terbang. Selain itu, Pertamina akan diberikan relaksasi mekanisme pembayaran (payment system) dengan maskapai melalui skema term of condition secara business-to-business (B2B).

Berbagai kebijakan tersebut diharapkan mampu menahan kenaikan harga tiket pesawat hanya sekitar 9%-13%.

"Kebijakan ini ... akan diberlakukan sesuai dengan program yang kemarin diumumkan, yaitu dalam waktu 2 bulan. Kami akan terus evaluasi apakah geopolitik ataupun perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung," ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.