JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi kini bisa melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan menggunakan smartphone melalui aplikasi M-Pajak.
Aplikasi ini sudah tersedia baik untuk smartphone dengan sistem operasi (operating system/OS) Android atau iOS. Wajib pajak bisa mengunduh M-Pajak melalui Playstore ataupun AppStore.
"M-Pajak dapat diunduh hanya melalui Playstore (Android) atau AppStore (iOS). Untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan DJP, hindari instalasi melalui tautan apapun atau instalasi di luar Playstore (Android) atau AppStore (IOS)," sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026, Selasa (7/4/2026).
Wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan SPT Tahunan melalui M-Pajak bila wajib pajak merupakan karyawan yang memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja. Adapun SPT Tahunan yang bisa disampaikan melalui M-Pajak adalah SPT Tahunan normal dengan status nihil.
Bila SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak berstatus lebih bayar atau kurang bayar, SPT dimaksud harus disampaikan melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Guna melaporkan SPT Tahunan melalui M-Pajak, wajib pajak perlu log in menggunakan akun coretax kemudian klik tombol Buat Konsep Baru yang tersedia pada menu SPT.
Pada kesempatan yang sama, DJP mengimbau wajib pajak untuk mengakses layanan coretax hanya melalui laman atau aplikasi resmi DJP serta senantiasa berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP.
"Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat," tutup DJP dalam pengumumannya. (rig)
