ADMINISTRASI PAJAK

Warisan Berupa Uang Tunai Bebas Pajak, Tetap Dimasukkan di SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 05 April 2026 | 17.30 WIB
Warisan Berupa Uang Tunai Bebas Pajak, Tetap Dimasukkan di SPT Tahunan
<p>Pegawai Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Meulaboh menyiapkan uang rupiah untuk kebutuhan Lebaran di Kantor Bank Aceh Cabang Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (3/3/2026). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Secara umum, harta berupa warisan dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP. Warisan yang dibebaskan dari pajak ini termasuk warisan berupa uang tunai.

Kendati bebas pajak, warisan berupa uang tunai tetap perlu dilaporkan ke dalam SPT Tahunan atas nama pihak tertanggung dan penerima waris.

"Apabila warisan berupa uang tunai, silakan pihak penerima warisan melaporkan penghasilan atas harta warisan tersebut di SPT Tahunan pada bagian penghasilan bukan objek pajak serta melaporkan harta warisan tersebut di daftar harta sesuai keadaan harta pada akhir Tahun Pajak," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Minggu (5/4/2026).

Perlakuan sedikit berbeda berlaku untuk warisan berupa tanah dan/atau bangunan. PER-30/PJ/2009 juga mengatur bahwa penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan sebagai objek pajak.

Pengecualian warisan berupa tanah/bangunan ini perlu dilengkapi dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh.

Secara umum, warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan.

Selain warisan, harta hibah juga bisa dikecualikan sebagai objek pajak. Syaratnya, harta hibahan diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ketentuan lain soal hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.