WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia mengumumkan serangkaian kebijakan untuk menekan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah pemotongan tarif PPN atas BBM dari 23% menjadi 8%. Selain itu, pemerintah juga bakal mengurangi pungutan cukai BBM sebesar PLN0,29 atau Rp1.3200 per liter untuk bensin dan PLN0,28 atau Rp1.275 per liter untuk solar, serta pemberlakuan batasan harian pada harga eceran BBM.
"Langkah-langkah ini diharapkan akan mengurangi harga bahan bakar eceran sekitar PLN1,2 [sekitar Rp5.470] per liter dan dapat diimplementasikan sebelum Paskah," kata Perdana Menteri Donald Tusk, dikutip pada Sabtu (28/3/2026).
Tusk mengumumkan kebijakan tersebut sehari setelah harga eceran solar di Polandia mencapai rekor tertinggi. Kenaikan harga BBM ini dipicu oleh serangan Amerika Serikat dan Israel kepada Iran, yang berbuntut penutupan Selat Hormuz, jalur pelayaran untuk sekitar 20% pasokan minyak dan gas global.
Harga solar dilaporkan naik signifikan pada Rabu (25/3/2026) menjadi rata-rata PLN8,69 atau Rp39.620 per liter. Harga itu melampaui rekor sebelumnya pada Oktober 2022, saat krisis energi yang dipicu oleh invasi Rusia ke Ukraina.
Tak cuma solar, harga jenis BBM lainnya juga naik sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif fiskal untuk mengendalikannya.
Menteri Keuangan Andrzej Domanski memperkirakan pemotongan tarif PPN akan menghilangkan potensi penerimaan negara sekitar PLN900 juta atau Rp4,1 triliun per bulan. Sementara itu, pengurangan cukai akan mengakibatkan kerugian terhadap APBN sekitar PLN700 juta atau Rp3,19 triliun per bulan.
Meski demikian, setelah pengumuman pemerintah Polandia, juru bicara Komisi Eropa Louise Bogey menyatakan hukum Uni Eropa tidak mengizinkan negara-negara anggota untuk menurunkan PPN atas BBM dari tarif standar. Penurunan tarif hanya diperbolehkan untuk pungutan cukai.
Merespons hal tersebut, Tusk menyatakan pemerintah akan berupaya memastikan pemangkasan tarif pajak akan efektif menurunkan harga BBM di SPBU. Strategi yang diterapkan adalah memberlakukan batasan harga BBM berdasarkan indeks harga grosir rata-rata dan biaya operasional minimum.
Dilansir notesfrompoland.com, pemerintah juga berencana mengenakan windfall tax atas keuntungan luar biasa yang diperoleh perusahaan migas sebagai akibat dari melonjaknya harga global. (dik)
