SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk menambah potongan pajak atas bahan bakar minyak (BBM) untuk meredam dampak fluktuasi harga minyak global.
Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Koo Yun-cheol mengatakan potongan pajak bensin kini diberikan sebesar 15%, dari sebelumnya 7%. Sementara untuk potongan pajak atas solar, bertambah dari 10% menjadi 25%.
"Meskipun pemerintah terpaksa menyesuaikan batas atas harga BBM, kami secara bersamaan juga menambah pengurangan pajak BBM untuk meringankan beban masyarakat," katanya, dikutip pada Jumat (27/3/2026).
Koo menyebut perang di Timur Tengah berlangsung lebih lama dari perkiraan pemerintah. Perang juga telah menyebabkan harga minyak global melonjak signifikan.
Pemerintah kemudian mengumumkan rencana tanggap ekonomi darurat sebagai respons terhadap perang di Timur Tengah yang berkepanjangan. Melalui rapat yang dihadiri sejumlah menteri, salah satunya diputuskan penambahan potongan pajak atas BBM.
Dengan tambahan potongan pajak tersebut, harga bensin bisa turun KRW65 atau Rp731 menjadi KRW698 atau Rp7.850 per liter, sedangkan harga solar lebih murah KRW87 atau Rp975 menjadi KRW436 atau Rp4.900 per liter.
Potongan pajak untuk solar diberikan lebih besar mengingat harga solar internasional juga naik secara signifikan ketimbang harga bensin. Selain itu, solar lebih banyak dibutuhkan untuk kegiatan produksi.
"Solar sangat penting untuk industri, logistik, dan kegiatan mata pencaharian masyarakat, sehingga kami menetapkan pengurangan yang lebih besar untuk meminimalkan beban harga," ujar Koo.
Tambahan potongan pajak BBM ini akan berlaku mulai 1 April 2026, tetapi akan diterapkan secara retroaktif mulai 27 Maret 2026, ketika batas atas harga BBM disesuaikan.
Dilansir chosun.com, pemerintah menegaskan bakal kembali menambah potongan pajak BBM apabila harga minyak dunia terus meningkat. Batas maksimum pengurangan pajak BBM yang diizinkan secara hukum adalah 37%, yang sepenuhnya sempat diterapkan selama perang Rusia-Ukraina pada 2022. (dik)
