ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Salah! Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tidak Berlaku untuk PT

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 April 2026 | 15.30 WIB
Jangan Salah! Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tidak Berlaku untuk PT
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Perseroan terbatas (PT) yang baru berdiri dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM. Namun demikian, terdapat perbedaan perlakuan dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi.

Kring Pajak menjelaskan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, bukan untuk wajib pajak badan seperti PT. Adapun ketentuan mengenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% diatur dalam PP 55/2022.

“Untuk wajib pajak badan, termasuk PT, tidak ada batasan omzet Rp500 juta yang tidak dikenai PPh final UMKM 0,5%,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (7/4/2026).

Dengan demikian, sejak awal memperoleh penghasilan, PT yang memenuhi kriteria dapat dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet sesuai dengan PP 55/2022. Adapun jangka waktu pemanfaatan tarif ini bagi PT ialah selama 3 tahun pajak sejak NPWP terdaftar.

Dalam hal terdapat pajak terutang, PT wajib melakukan penyetoran secara mandiri melalui pembuatan kode billing dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420 pada menu Pembayaran di Coretax DJP.

Sementara itu, terkait dengan kewajiban pelaporan, pembayaran PPh final UMKM yang telah dilakukan pada dasarnya sudah dianggap sebagai pelaporan. Artinya, tidak diperlukan pelaporan terpisah apabila pajak telah disetor sesuai ketentuan.

Tambahan informasi, apabila wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM 0,5% tersebut bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak.

Nanti, dirjen pajak akan menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.