MESIR

Mesir Rilis 33 Insentif Pajak, Pangkas Tarif hingga Permudah Restitusi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 Maret 2026 | 09.30 WIB
Mesir Rilis 33 Insentif Pajak, Pangkas Tarif hingga Permudah Restitusi
<p>Ilustrasi.</p>

KAIRO, DDTCNews - Pemerintah Mesir merilis paket insentif pajak jilid II yang memuat 33 kebijakan pajak.

Menteri Keuangan Ahmed Kouchouk mengatakan paket insentif ini diluncurkan untuk mendorong kepatuhan sekaligus meringankan beban pajak. Sebelum diumumkan, pemerintah telah melaksanakan sekitar 40 dialog dengan wajib pajak dan pengusaha untuk mendengarkan kebutuhan mereka.

"Paket ini semuanya bertujuan untuk memberikan fasilitas, insentif, dan pengecualian kepada wajib pajak yang berkomitmen patuh," bunyi keterangan pemerintah Mesir, dikutip pada Rabu (25/3/2026).

Salah satu insentif yang ditawarkan adalah pembiayaan dengan bunga rendah bagi 100.000 wajib pajak pertama yang bergabung dengan sistem pajak sederhana khusus UMKM. Insentif ini bertujuan mendorong pelaku UMKM bergabung dengan sistem pajak sehingga mendukung ekspansi dan pertumbuhan bisnis mereka.

Kemudian, pemerintah memperpanjang pemberlakuan UU Penyelesaian Sengketa Pajak hingga 31 Desember 2026 untuk membantu mengurangi beban wajib pajak. UU Penyelesaian Sengketa Pajak mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pajak administratif di luar pengadilan untuk meningkatkan kepastian hukum, mengurangi beban pengadilan, dan meringankan beban ekonomi wajib pajak.

Setelahnya, pemerintah memperkenalkan "white list dan "Distinguished Taxpayer Card" untuk wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi sehingga memberikan mereka insentif baru dan akses prioritas ke layanan khusus, sehingga pada akhirnya dapat memperkuat kepercayaan dan kepatuhan pajak sukarela.

Pada paket insentif jilid II ini, Kouchouk turut mengumumkan restrukturisasi Departemen Restitusi PPN untuk menyederhanakan dan mempercepat prosedur. Restitusi PPN dipercepat akan diberikan kepada wajib pajak yang masuk dalam white list.

Kementerian Keuangan mencatat total restitusi PPN selama tahun fiskal 2024/2025 mencapai EGP7,2 miliar (sekitar Rp2,33 triliun) atau tumbuh 151%. Pemerintah menegaskan akan terus mempermudah pencairan restitusi PPN untuk membantu melonggarkan arus kas wajib pajak.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana mengajukan RUU untuk menghilangkan pajak ganda atas pembagian dividen antara anak perusahaan dan perusahaan induk, dengan mengecualikan dividen yang diterima oleh perusahaan induk ketika diproses dalam kerangka komersial mereka.

Revisi juga akan dilakukan pada UU PPh untuk menyederhanakan penghapusan utang kecil dan mengurangi beban prosedural. Sementara untuk PPN, revisi undang-undang bakal diajukan untuk memangkas tarif PPN atas alat kesehatan dari 14% menjadi 5% guna mendorong investasi di bidang kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana menyederhanakan sistem pajak transaksi properti serta memperkenalkan skema deposit pajak untuk mempermudah pembayaran pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.