PP 55/2022

Purbaya Janji Terbitkan Aturan PPh Final UMKM di Semester I/2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 07 April 2026 | 16.00 WIB
Purbaya Janji Terbitkan Aturan PPh Final UMKM di Semester I/2026
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat berbincang dengan wartawan di Kantin Dhawa Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan peraturan pemerintah (PP) baru yang menjadi payung hukum dalam mengatur PPh final UMKM akan diterbitkan pada semester I/2026.

Purbaya menjelaskan PP baru yang merevisi PP 55/2022 hingga saat ini masih difinalisasi. Apabila tahapan tersebut selesai, revisi PP 55/2022 bisa segera diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan.

"Sedang diproses, bentar lagi keluar. Bisa [diterbitkan semester I/2026 ini]. Sudah selesai kok, harmonisasi juga sudah," ujarnya kepada awak media di kantor Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).

Perlu diketahui, PP 55/2022 antara lain memuat ketentuan mengenai PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM. Melalui beleid tersebut, pemerintah mengatur batasan waktu pemanfaatan skema PPh final 0,5% hanya berlaku selama 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Bagi wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes, dan perseroan perorangan, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi selama 4 tahun pajak. Sementara bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi hanya selama 3 tahun pajak.

Jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar; bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 (1 Juli 2018); atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Juli 2018.

Sebagai contoh, wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sejak atau sebelum 2018 memiliki waktu untuk memanfaatkan skema PPh final sebesar 0,5% hingga tahun pajak 2024. Meski demikian, hingga kini wajib pajak orang pribadi masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski regulasi yang melandasi kebijakan tersebut masih belum diterbitkan.

Saat ini, pemerintah masih merevisi PP 55/2022 guna mengakomodasi kebijakan perpanjangan pemanfaatan PPh final UMKM. Dalam revisi PP tersebut, pemerintah berencana menghapuskan batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga mengungkapkan revisi PP 55/2022 memakan waktu lebih panjang karena sempat diproses ulang. Sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih lanjut faktor-faktor penyebab revisi PP tersebut diproses ulang.

"Terkait dengan PPh final UMKM pada PP 55/2022, memang kami berproses kembali tahun ini," ujar Bimo, Kamis (5/3/2026). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.