ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Lewat Hape, Ini 3 Hal yang Perlu Diingat Wajib Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 07 April 2026 | 18.00 WIB
Lapor SPT Lewat Hape, Ini 3 Hal yang Perlu Diingat Wajib Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum melaporkan SPT Tahunan menggunakan smartphone melalui M-Pajak.

Pertama, beberapa data SPT pada M-Pajak sudah terisi secara otomatis melalui beragam sumber data dan bersifat non-editable. Dengan demikian, bila terdapat data non-editable yang keliru, maka data tersebut perlu diperbarui terlebih dahulu dari sumber datanya.

"Beberapa isian data prefill ada yang editable, tetapi ada juga yang non-editable. Untuk data yang non-editable, harus di-update dahulu dari sumber datanya. Contoh, identitas wajib pajak dan daftar keluarga," tulis DJP dalam panduan pelaporan SPT Tahunan melalui M-Pajak, Selasa (7/4/2026).

Kedua, terdapat delay selama 1 hari antara data pada coretax dan data yang terisi otomatis pada aplikasi M-Pajak. Contoh, bukti potong yang dibuat oleh pemberi kerja pada hari ini baru akan masuk ke M-Pajak dari wajib pajak bersangkutan pada keesokan harinya.

Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan delay dimaksud sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui M-Pajak.

Ketiga, SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak melalui M-Pajak baru akan terekam pada coretax dalam waktu kurang lebih 1 jam sejak pelaporan.

Sebagai informasi, DJP resmi meluncurkan fitur pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi M-Pajak. Sebelumnya, M-Pajak hanya memiliki fitur aktivasi akun coretax dan pembuatan kode otorisasi.

SPT Tahunan bisa disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi melalui aplikasi M-Pajak sepanjang yang bersangkutan merupakan karyawan yang memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja. Adapun SPT Tahunan yang bisa dilaporkan melalui M-Pajak adalah SPT Tahunan normal dengan status nihil.

Bila SPT Tahunan yang disampaikan adalah SPT pembetulan ataupun SPT Tahunan berstatus lebih/kurang bayar, SPT dimaksud harus disampaikan melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

M-Pajak tersedia pada smartphone dengan sistem operasi (operating system/OS) Android atau iOS dan bisa diunduh melalui Playstore ataupun AppStore. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.