JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum melaporkan SPT Tahunan menggunakan smartphone melalui M-Pajak.
Pertama, beberapa data SPT pada M-Pajak sudah terisi secara otomatis melalui beragam sumber data dan bersifat non-editable. Dengan demikian, bila terdapat data non-editable yang keliru, maka data tersebut perlu diperbarui terlebih dahulu dari sumber datanya.
"Beberapa isian data prefill ada yang editable, tetapi ada juga yang non-editable. Untuk data yang non-editable, harus di-update dahulu dari sumber datanya. Contoh, identitas wajib pajak dan daftar keluarga," tulis DJP dalam panduan pelaporan SPT Tahunan melalui M-Pajak, Selasa (7/4/2026).
Kedua, terdapat delay selama 1 hari antara data pada coretax dan data yang terisi otomatis pada aplikasi M-Pajak. Contoh, bukti potong yang dibuat oleh pemberi kerja pada hari ini baru akan masuk ke M-Pajak dari wajib pajak bersangkutan pada keesokan harinya.
Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan delay dimaksud sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui M-Pajak.
Ketiga, SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak melalui M-Pajak baru akan terekam pada coretax dalam waktu kurang lebih 1 jam sejak pelaporan.
Sebagai informasi, DJP resmi meluncurkan fitur pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi M-Pajak. Sebelumnya, M-Pajak hanya memiliki fitur aktivasi akun coretax dan pembuatan kode otorisasi.
SPT Tahunan bisa disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi melalui aplikasi M-Pajak sepanjang yang bersangkutan merupakan karyawan yang memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja. Adapun SPT Tahunan yang bisa dilaporkan melalui M-Pajak adalah SPT Tahunan normal dengan status nihil.
Bila SPT Tahunan yang disampaikan adalah SPT pembetulan ataupun SPT Tahunan berstatus lebih/kurang bayar, SPT dimaksud harus disampaikan melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
M-Pajak tersedia pada smartphone dengan sistem operasi (operating system/OS) Android atau iOS dan bisa diunduh melalui Playstore ataupun AppStore. (rig)
