DALAM memenuhi kewajiban administrasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT), entitas induk utama wajib melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) dalam pelaksanaan Global Anti-Base Erosion (GloBE), yang terdiri dari SPT PPh GloBE, SPT Tahunan PPh domestic minimum top-up tax (DMTT), dan/atau SPT PPh undertaxed payment rules (UTPR).
Selain itu, entitas induk utama diharuskan menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada dirjen pajak. Namun, dalam kondisi tertentu, entitas konstituen bisa memiliki kewenangan untuk menyampaikan GIR tersebut.
Dalam hal ini, baik entitas induk utama maupun entitas konstituen yang memenuhi kondisi tertentu dalam menyampaikan GIR didefinisikan sebagai entitas konstituen pelapor.
Lantas, apa yang dimaksud dengan entitas konstituen pelapor?
Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 136/2024, entitas konstituen pelapor merupakan entitas yang menyampaikan informasi terkait penerapan GloBE, dalam bentuk GloBE Information Return (GIR).
Umumnya, entitas konstituen pelapor merupakan entitas utama yang memenuhi kriteria sebagaimana dimuat Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024. Namun, terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan entitas konstituen dari suatu grup PMN berperan sebagai entitas konstituen pelapor. Hal ini terjadi apabila entitas induk utama bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) di Indonesia.
Untuk menjadi entitas konstituen pelapor, entitas konstituen di Indonesia harus memenuhi 2 kondisi sebagaimana diatur Pasal 65 ayat (8) PMK 136/2024. Pertama, grup PMN menunjuk entitas konstituen di Indonesia sebagai entitas konstituen pelapor.
Kedua, entitas konstituen pelapor berdomisili di yurisdiksi yang tidak memiliki qualifying competent authority agreement—merupakan perjanjian bilateral atau multilateral antar pejabat yang berwenang yang memenuhi kualifikasi mengenai pertukaran GIR secara otomatis yang masih berlaku dengan Indonesia untuk tahun pajak pelaporan.
Dengan adanya penujukkan tersebut, entitas konstituen Indonesia tidak perlu memberikan notifikasi kepada dirjen pajak sebagaimana diatur pada Pasal 65 ayat (5) PMK 136/2024. Sebagai gantinya, entitas wajib menyampaikan GIR sesuai dengan ketentuan dan detail informasi yang disampaikan.
Berdasarkan OECD Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – GloBE Information Return (2023), terdapat 3 bagian umum dalam pengisian GIR yang diisi oleh entitas konstituen pelapor.
1. Informasi Grup PMN
Bagian ini memuat informasi umum dari keseluruhan grup PMN melalui tabel yang memuat high-level overview penerapan GloBE pada grup PMN di tiap yurisdiksi. Melalui lebih dari 50 poin isian yang harus diisi oleh entitas konstituen pelapor, terdapat identifikasi spesifik terkait dengan standar akuntansi dalam penyusunan laporan konsolidasi hingga struktur perusahan dari grup PMN.
2. Jurisdictional Safe Harbours and Exclusions
Bagian ini memuat informasi yang berkaitan dengan pemilihan ketentuan safe harbour atau pengecualian yang relevan dari suatu yurisdiksi. Hal tersebut diidentifikasi melalui sekitar 40 poin isian spesifik.
3. Penghitungan GloBE
Bagian ini memuat perincian dari perhitungan GloBE berdasarkan yurisdiksi—dengan total sekitar 400 poin isian— yang memiliki 3 sub bagian lainnya, yakni (i) perhitungan tarif pajak efektif, (ii) perhitungan pajak tambahan, dan (iii) alokasi dan atribusi pajak tambahan.
Sederhananya, entitas konstituen pelapor adalah anggota dari grup PMN yang bertanggung jawab untuk melakukan pengisian dan menyampaikan GIR yang sangat mendetail. Dengan demikian, entitas konstituen pelapor memiliki tanggung jawab administratif yang besar dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. (Yana Yosiyana/sap)
