JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi masih punya kelonggaran waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya hingga 30 April 2026. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh, banyak wajib pajak yang berpikir bahwa laporan SPT Tahunan harus berstatus nihil supaya lega dan merasa aman. Padahal, belum tentu.
Faktanya, SPT Tahunan tidak 'wajib' nihil. Status SPT Tahunan bisa saja nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Hal itu bergantung dari perhitungan pajak dari seluruh penghasilan setahun penuh.
"Hal yang sering terjadi, saat isi SPT, banyak yang berharap Nihil. Kalau muncul kurang bayar biasanya langsung panik. Kok masih harus bayar pajak sih? Kan sudah dipotong kantor tiap bulan?" tulis KP2KP Fakfak dalam unggahannya, dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Perhitungan SPT Tahunan memang mengacu pada penghasilan setahun penuh. Apa saja? Misalnya, ada gaji dari kantor, honor kegiatan, pekerjaan sampingan, hingga penghasilan lain-lain yang diterima wajib pajak. Nah, semua penghasilan itu harus dijumlahkan untuk menghitung pajak sebenarnya.
Lantas kenapa bisa kurang bayar? Status kurang bayar di konsep SPT Tahunan pada Coretax DJP bisa saja muncul karena beberapa sebab. Yang peling sering, sebabnya adalah pindah pekerjaan dalam satu tahun, perbedaan tarif progresif dan tarif saat pemotongan pajak, serta adanya penghasilan lain atau sampingan yang terekam karena NIK.
"Alasan ketiga [penghasilan lain yang terekam karena NIK] itulah yang paling banyak ditemukan di era coretax. Saat perhitungan dalam SPT, pajaknya bisa berubah," tulis DJP.
Sebagai contoh, wajib pajak menerima penghasilan berupa cashback dari bank dan dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Pemotongan pajaknya mungkin menggunakan tarif terendah 5%. Namun, ketika data tersebut masuk ke konsep SPT Tahunan dan digabungkan dengan total penghasilan setahun yang sudah menyentuh laposan rarif 30%, selisih tarif atas cashback itulah yang memunculkan angka kurang bayar.
"Yang pasti jangan lakukan ini: jika ada bukti potong muncul otomatis di sistem, jangan ngide dihapus hanya agar status SPT Tahunan menjadi nihil," tulis DJP.
Walaupun bisa dihapus bukti potongnya melalui konsep SPT Tahunan, DJP mengingatkan, data penghasilan tersebut masih tetap tercatat di master file DJP. DJP mengimbau wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan data yang sebenarnya.
"Melaporkan seluruh penghasilan dan pemotongan pajak ini yang akan membuat kita aman dan tidak menimbulkan kekhawatiran di masa depan," lanjut DJP. (sap)
