KEP-71/PJ/2026

Telat SPT, Tak Bisa Jadi Dasar Tolak Penetapan WP Kriteria Tertentu

Muhamad Wildan
Minggu, 03 Mei 2026 | 14.00 WIB
Telat SPT, Tak Bisa Jadi Dasar Tolak Penetapan WP Kriteria Tertentu
<p>Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Keterlambatan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tidak menjadi dasar untuk menolak permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

Klausul ini termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 yang menjadi landasan bagi pemerintah untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 dari normalnya berakhir pada 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026.

"Atas keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu," bunyi Diktum Keenam KEP-71/PJ/2026, dikutip pada Minggu (3/5/2026).

Sebagai informasi, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang dapat diberikan restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPh atau PPN sesuai dengan Pasal 17C UU KUP.

Ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dan memperoleh restitusi dipercepat, yakni:

  • tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  • tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  • laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut; dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Merujuk pada PMK 28/2026, yang dimaksud dengan tepat waktu dalam menyampaikan SPT pada huruf a adalah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu dalam 3 tahun pajak terakhir dan menyampaikan SPT Masa pada masa pajak Januari-November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

Bila terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan dimaksud tidak boleh lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut serta tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan tidak memiliki tunggakan pajak pada huruf b adalah:

  • wajib pajak yang tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan; dan
  • wajib pajak yang tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak, termasuk tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan, dalam 5 tahun terakhir sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Sementara itu, yang dimaksud dengan laporan keuangan telah diaudit dan memperoleh pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut pada huruf c adalah:

  • wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang wajib disampaikan sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu;
  • memperoleh pendapat WTP (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion);
  • bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari wajib pajak;
  • dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 bulan sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut harus diberikan tanggapan atau dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, yang telah disetujui oleh wajib pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah); dan
  • akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari wajib pajak.

Terakhir, yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana sehubungan dengan tindak pidana pajak pada huruf d adalah wajib pajak telah terdaftar dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pajak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.