PURWOKERTO, DDTCNews - Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Purwokerto mengadakan edukasi perpajakan bagi Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas secara daring pada 2 April 2026.
Edukasi yang bertajuk Kewajiban Perpajakan Bendahara Dana BOS di Kabupaten Banyumas ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPP Pratama Purwokerto. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tertib administrasi perpajakan di lingkungan satuan pendidikan.
“Sebanyak 590 perwakilan bendahara BOS bergabung dalam kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB,” kata Wahyu Aji Nugroho selaku AR pengampu Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dikutip dari situs DJP, Minggu (3/5/2026).
Wahyu menjelaskan kegiatan edukasi perpajakan diadakan dikarenakan kantor pajak ternyata masih menemukan bendahara sekolah yang sudah menyetorkan pajak, tetapi belum bukti pemotongan atau pemungutan.
“Hal ini membuat Dinas Pendidikan kesulitan ketika menyusun pelaporan SPT Masa. Oleh karena itu, melalui kegiatan edukasi, kami ingin pastikan bendahara sekolah memahami pentingnya pembuatan bukti potong,” ujar Wahyu.
Sementara itu, penyuluh pajak Ajeng Restuti menegaskan kewajiban pajak instansi pemerintah tidak hanya sebatas menyetor pajak. Instansi pemerintah juga wajib membuat bukti pemotongan atau pemungutan serta melaporkan pajak melalui SPT Masa.
“Instansi pemerintah yang melakukan pembayaran atas objek pemotongan atau pemungutan pajak wajib membuat bukti pemotongan atau pemungutan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ujarnya.
Dalam mekanisme perpajakan instansi pemerintah, terdapat 4 tahapan utama yang harus dilaksanakan, yaitu pendaftaran untuk memperoleh NPWP, menghitung pajak yang terutang serta membuat bukti potong atau pungut, menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dan melaporkan pajak melalui SPT Masa.
“Bendahara atau unit pelaksana di sekolah melakukan penghitungan, pemotongan atau pemungutan, serta penyetoran pajak, sedangkan pelaporan SPT Masa dilakukan oleh instansi induk, dalam hal ini Dinas Pendidikan,” ujar penyuluh pajak Tri Nurrona Wibowo.
Selanjutnya, tim penyuluh menjelaskan langkah pembuatan bukti potong elektronik (e-bupot) melalui Coretax DJP. Peserta diarahkan mulai dari proses login menggunakan akun wajib pajak, impersonate ke akun Dinas Pendidikan, hingga membuat dan menerbitkan bukti potong untuk berbagai jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat (2).
Bendahara sekolah juga dapat berkonsultasi melalui nomor WhatsApp KPP Pratama Purwokerto di nomor 082211111521 apabila mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sehingga kepatuhan pajak instansi pemerintah dapat terus meningkat.
KPP Pratama Purwokerto berharap bendahara sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dapat semakin memahami kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan secara lengkap, mulai dari pembuatan bukti potong hingga penyetoran pajak. (rig)
