JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak ketentuan seputar pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat).
Perubahan yang terjadi terutama berkaitan dengan cakupan kriteria wajib pajak yang termasuk wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
“Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” bunyi pertimbangan PMK 28/2026, dikutip pada Sabtu (2/5/2026).
Selain menyesuaikan beragam ketentuan restitusi dipercepat, PMK 28/2026 juga mencabut penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan peraturan terdahulu. Adapun PMK 28/2026 berlaku mulai 1 Mei 2026.
Berlakunya PMK 28/2026 sekaligus mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Secara umum, PMK 28/2026 terdiri atas 8 bab dan 27 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I: Ketentuan Umum
- Pasal 1: Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 28/2026, seperti Pengusaha Kena Pajak (PKP) hingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
BAB II: Ruang Lingkup
- Pasal 2: Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPPKP setelah melakukan penelitian atas permohonan restitusi dipercepat untuk tiga kategori wajib pajak: wajib pajak kriteria tertentu; wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; dan PKP berisiko rendah.
BAB III: Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib pajak dengan Kriteria Tertentu
- Pasal 3: Syarat penetapan wajib pajak kriteria tertentu, meliputi: tepat waktu lapor SPT; tidak punya tunggakan pajak; laporan keuangan diaudit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana pajak dalam 5 tahun terakhir.
- Pasal 4: Prosedur pengajuan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Permohonan disampaikan via coretax maksimal 10 Januari. Keputusan diberikan maksimal 30 hari kerja setelah permohonan diterima.
- Pasal 5: Ketentuan masa berlaku penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Pasal ini juga memerinci alasan pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu, seperti terlambat lapor SPT atau adanya pemeriksaan bukti permulaan.
- Pasal 6: Prosedur penelitian formal dan material terhadap permohonan pengembalian pendahuluan yang diajukan oleh wajib pajak kriteria tertentu.
- Pasal 7: Batas waktu penerbitan SKPPKP untuk wajib pajak kriteria tertentu: 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN.
- Pasal 8: Prosedur pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan.
BAB IV: Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
- Pasal 9: Kategori wajib pajak persyaratan tertentu di antaranya berdasarkan batasan nilai lebih bayar.
- Pasal 10: Prosedur penelitian permohonan pengembalian pendahuluan untuk wajib pajak persyaratan tertentu melalui pengisian kolom di SPT.
- Pasal 11: Batas waktu penerbitan SKPPKP: 15 hari kerja untuk PPh Orang Pribadi, serta 1 bulan untuk PPh Badan dan PPN.
- Pasal 12: Tata cara pengajuan kembali atas selisih pembayaran pajak yang belum dikembalikan bagi wajib pajak persyaratan tertentu.
BAB V: Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
- Pasal 13: Kriteria wajib pajak yang termasuk PKP berisiko rendah (seperti perusahaan publik, BUMN, mitra utama kepabeanan, produsen, distributor farmasi).
- Pasal 14: Prosedur permohonan dan penetapan PKP Berisiko Rendah. Permohonan penetapan disampaikan via coretax dan Keputusan diberikan dalam jangka waktu penyelesaian 15 hari kerja.
- Pasal 15: Ketentuan masa berlaku penetapan sebagai PKP berisiko rendah dan alasan pencabutan status PKP berisiko rendah.
- Pasal 16: Prosedur penelitian terhadap permohonan pengembalian PPN PKP Berisiko Rendah, termasuk syarat minimal 80% kegiatan tertentu.
- Pasal 17: Batas waktu penerbitan SKPPKP untuk PKP Berisiko Rendah adalah 1 bulan sejak permohonan diterima.
- Pasal 18: Tata cara pengajuan kembali atas selisih kelebihan pajak yang belum dikembalikan.
BAB VI: Ketentuan Lain-lain
- Pasal 19: Ketentuan khusus jika wajib pajak memenuhi lebih dari satu kategori, sanksi administrasi jika ditemukan kurang bayar setelah pemeriksaan, serta jenis lebih bayar yang tidak dapat dikembalikan (seperti perbedaan pembulatan atau PPh DTP).
- Pasal 20: Direktur jenderal pajak dapat membatalkan keputusan pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu atau PKP berisiko rendah jika ternyata tidak memenuhi syarat pencabutan.
- Pasal 21: Pembatalan SKPPKP jika terdapat informasi pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak sebelum surat perintah membayar diterbitkan.
- Pasal 22: Hak DJP untuk melakukan pemeriksaan pajak setelah pengembalian pendahuluan diberikan.
- Pasal 23: Pendelegasian wewenang pelaksanaan sejumlah ketentuan kepala kantor pelayanan pajak (KPP).
- Pasal 24: Penjelasan mengenai lampiran format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 28/2026.
BAB VII: Ketentuan Peralihan
- Pasal 25: Status keputusan penetapan lama dinyatakan tidak berlaku dan prosedur transisi bagi permohonan yang sedang berjalan.
BAB VIII: Ketentuan Penutup
- Pasal 26: Pencabutan peraturan lama (PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024).
- Pasal 27: Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2026.
Untuk melihat PMK 28/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.