JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 turut memperketat penelitian atas pemenuhan kegiatan tertentu bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang mengajukan restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN.
Dengan berlakunya PMK 28/2026, penelitian dilakukan untuk memastikan PKP berisiko rendah melakukan kegiatan ekspor BKP, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 28/2026 minimal sebesar 80% dari penyerahan dan ekspor yang diperinci pada Pasal 16 ayat (5) PMK 28/2026.
"Penghitungan pemenuhan kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai penyerahan, selain penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN, dan ekspor pada masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi Lampiran 2 PMK 28/2026, dikutip pada Minggu (3/5/2026).
Contoh, PT A adalah PKP berisiko rendah yang pada Januari 2026 melakukan:
Dalam kasus ini, nilai kegiatan tertentu pada masa pajak Januari 2026 adalah Rp970 juta yang terdiri dari ekspor BKP senilai Rp850 juta ditambah penyerahan BKP yang tidak dipungut senilai Rp120 juta.
Adapun nilai penyerahan yang diperhitungkan dalam menentukan persentase kegiatan tertentu adalah Rp1,12 miliar. Nilai dimaksud terdiri atas ekspor BKP senilai Rp850 juta, penyerahan BKP yang tidak dipungut senilai Rp120 juta, dan penyerahan BKP dalam negeri senilai Rp150 juta.
Penyerahan BKP yang dibebaskan dari PPN senilai Rp100 juta tidak turut diperhitungkan dalam menentukan persentase kegiatan tertentu.
Dengan demikian, persentase kegiatan tertentu oleh PT A adalah (Rp970 juta / Rp1,12 miliar) x 100% = 86,6%. Oleh karena persentase kegiatan tertentu PT A selaku PKP berisiko rendah melebihi 80%, permohonan restitusi dipercepat PT A ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).
Bila persentase kegiatan tertentu oleh PT A ternyata tidak melebihi 80% maka permohonan restitusi dipercepat oleh PT A tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPPKP.
PMK 28/2026 telah diundangkan pada 30 April 2026 dan dinyatakan berlaku pada 1 Mei 2026. (dik)
