ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak, Gimana Nasib Depositnya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 03 Mei 2026 | 15.00 WIB
Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak, Gimana Nasib Depositnya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Deposit pajak perpanjangan jangka waktu Penyampaian SPT Tahunan (KAP 411618 dan KJS 200) yang telah disetorkan wajib pajak tidak akan hangus meski permohonan perpanjangannya ditolak.

Penyuluh Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak tetap dapat menggunakan saldo deposit dengan KAP 411618 dan KJS 200 untuk melunasi kurang bayar SPT Tahunan PPh normal (bukan SPT-Y). Proses ini dapat dilakukan tanpa memindahkan saldo deposit tersebut ke deposit dengan KJS 100.

“Meskipun permohonan perpanjangan SPT tidak disetujui, saldo tersebut tetap aman dan dapat digunakan untuk melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Normal Anda,” jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax, dikutip pada Minggu (3/5/2026).

Untuk menggunakan deposit pajak dengan KJS 200, wajib pajak dapat memilih jawaban “Ya” pada pertanyaan "Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?". Pertanyaan tersebut muncul setelah wajib pajak mengklik tombol “Bayar dan Lapor”.

Apabila wajib pajak memilih opsi jawaban “Ya” pada pertanyaan tersebut, saldo KJS 200 akan otomatis membantu melunasi PPh kurang bayar pada SPT Tahunan PPh. Hal ini berlaku meskipun izin perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh (SPT-Y) belum diterima atau ditolak.

Meski wajib pajak bisa memindahbukukan deposit KJS 200 ke KJS 100 (deposit umum), penyuluh DJP tidak menyarankan hal tersebut. Terlebih, apabila tujuan dari saldo deposit tersebut adalah untuk melunasi SPT Tahun PPh. Simak Dapat Izin Perpanjangan SPT, Perhatikan Logika Pelunasannya di Coretax

“Secara teknis, Anda bisa mengajukan Pbk ke DEPOSIT 411618 KJS 100 (Deposit Pajak Umum). Namun, hal ini tidak disarankan apabila tujuan awalnya memang untuk melunasi SPT Tahunan,” tegas penyuluh DJP.

Sebab, saldo yang sudah berada di deposit KJS 100 berisiko "tertarik" secara otomatis (sistem FIFO) oleh sistem untuk melunasi kewajiban pajak masa bulanan lain yang dilakukan lebih dahulu. Simak Coretax Kelola Deposit Pajak secara FIFO, Apa Maksudnya?

Sekadar informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.

Lebih lanjut, ada 3 kode jenis setoran (KJS) deposit pajak. Pertama, KJS 100 - setoran untuk deposit pajak. Deposit dengan KJS 100 ini digunakan untuk pembayaran deposit pajak (deposit pajak umum).

Kedua, KJS 200 - Setoran untuk Deposit Pajak Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan. Deposit KJS 200 digunakan untuk pembayaran deposit pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Ketiga, KJS 300 - Tagihan/Ketetapan Deposit Pajak. Deposit KJS 300 digunakan untuk pembayaran Deposit Pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Nonkeberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.