PMK 28/2026

Restitusi WP Kriteria Tertentu Diatur Ulang, Semua Penetapan Dicabut

Muhamad Wildan
Sabtu, 02 Mei 2026 | 11.30 WIB
Restitusi WP Kriteria Tertentu Diatur Ulang, Semua Penetapan Dicabut
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 dinyatakan tidak berlaku seiring dengan terbitnya PMK 28/2026.

Wajib pajak yang keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentunya dinyatakan tidak berlaku dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku...wajib pajak yang keputusan penetapannya dinyatakan tidak berlaku...dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026...," bunyi Pasal 25 huruf b PMK 28/2026, dikutip pada Jumat (1/5/2026).

Pengajuan kembali juga dapat dilakukan sesuai tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) untuk kemudian ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu dalam waktu 30 hari kerja sejak permohonan disampaikan sepanjang memenuhi persyaratan pada pasal .

Untuk menjadi wajib pajak kriteria tertentu dan memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan skema tersebut, terdapat beberapa syarat pada Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026 yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, yakni:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Secara terperinci, yang dimaksud dengan tepat waktu pada pasal 3 ayat (2) huruf a adalah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu dalam 3 tahun pajak terakhir dan menyampaikan SPT Masa pada masa pajak Januari-November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

Bila terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan dimaksud tidak boleh lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut serta tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan tidak memiliki tunggakan pajak pada pasal 3 ayat (2) huruf b adalah:

  1. wajib pajak yang tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan; dan
  2. wajib pajak yang tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak, termasuk tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan, dalam 5 tahun terakhir sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Kemudian, yang dimaksud dengan laporan keuangan telah diaudit dan memperoleh pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut pada Pasal 3 ayat (2) huruf c adalah:

  1. wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang wajib disampaikan sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu;
  2. memperoleh pendapat WTP (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion);
  3. bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari wajib pajak;
  4. dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 bulan sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut harus diberikan tanggapan atau dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  5. tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, yang telah disetujui oleh wajib pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah); dan
  6. akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari wajib pajak.

Terakhir, yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan pada pasal 3 ayat (2) huruf d adalah wajib pajak telah terdaftar dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pajak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

Bila permohonan wajib pajak untuk menjadi wajib pajak kriteria tertentu dikabulkan dengan terbitnya keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak bisa mengajukan permohonan restitusi dipercepat untuk masa pajak setelah keputusan ditetapkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.