JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk menggugat ahli waris dalam hal tersangka tindak pidana pajak meninggal dunia.
Kepala Seksi Penyidikan II Direktorat Penegakan Hukum DJP Jarkasih mengatakan apabila tersangka meninggal saat proses penyidikan atau penuntutan dan secara nyata ada kerugian pada pendapatan negara maka ahli waris bisa digugat secara perdata.
"Kalau meninggal pada saat tahapan penyidikan atau penuntutan, kemudian ada indikasi kuat tersangka melakukan tindak pidana pajak, kita bisa melakukan gugatan ke ahli waris," ujar Jarkasih dalam diskusi yang digelar oleh KAPj IAI, dikutip pada Minggu (19/4/2026).
Gugatan secara perdata terhadap ahli waris tersebut dapat diajukan oleh jaksa pengacara negara (JPN). Menurut Jarkasih, klausul tersebut mirip dengan ketentuan yang ada di UU Tipikor.
Bila terdapat harta kekayaan yang sudah disita sebelum tersangka tindak pidana pajak meninggal dunia, barang dimaksud bisa dirampas. Perampasan dilakukan setelah adanya permohonan penetapan kepada hakim untuk merampas harta dimaksud.
"Hakim dengan penetapannya akan merampas harta yang disita. Bila belum ada harta yang disita, bisa dilakukan gugatan ke ahli warisnya. Jadi, ahli waris dianggap ikut bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," ujar Jarkasih.
Hal yang sama juga berlaku terhadap terdakwa tindak pidana pajak yang meninggal dunia sebelum adanya putusan. Ketika terdakwa meninggal dunia, hakim menetapkan kewenangan penuntut umum gugur dan menentukan status barang bukti yang disita.
Bila barang bukti dimaksud terdapat harta kekayaan dan berdasarkan fakta persidangan terdapat 2 alat bukti yang sah mengenai kerugian pada pendapatan negara, penuntut umum mengajukan permohonan penetapan kepada hakim untuk dilakukan perampasan atas harta kekayaan dimaksud. (rig)
