JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Amin Ak. mendesak pemerintah lebih serius mengatasi persoalan trade misinvoicing yang turut menggerus potensi penerimaan negara.
Amin menilai trade misinvoicing bukan sekadar masalah administrasi perdagangan, melainkan ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan keadilan fiskal. Menurutnya, kebocoran ekspor akibat praktik trade misinvoicing bisa mencapai triliunan rupiah.
"Jika dugaan ini benar, yang hilang bukan hanya devisa ekspor, tetapi juga pajak, royalti, dan ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat," katanya, dikutip pada Minggu (3/5/2026).
Trade misinvoicing adalah praktik manipulasi nilai transaksi ekspor melalui pelaporan harga yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Misal dalam kasus batu bara, perusahaan menjual komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga murah dalam dokumen, lalu dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga pasar yang lebih tinggi.
Amin menyebut skema ini membuat laba yang seharusnya tercatat di Indonesia justru berpindah ke luar negeri. Akibatnya, pajak penghasilan badan yang dibayar di Indonesia menjadi lebih kecil, royalti menurun, dan devisa hasil ekspor tidak optimal masuk ke dalam negeri.
"Batu bara diambil dari bumi Indonesia, tetapi keuntungan besarnya justru tercatat di negara lain. Ini yang harus dihentikan," ujarnya.
Amin mengusulkan 4 solusi untuk mengatasi persoalan trade misinvoicing. Pertama, integrasi data nasional antara produksi tambang, penjualan, ekspor, perpajakan, dan kepabeanan dalam sistem digital real time.
Kedua, penggunaan harga referensi ekspor yang transparan dan dapat diaudit. Ketiga, pengawasan transfer pricing serta penelusuran pemilik manfaat akhir (beneficial ownership).
Keempat, penegakan hukum tegas, mulai dari denda besar, pencabutan izin ekspor, hingga pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen.
Amin menambahkan Indonesia menjadi salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia. Oleh karena itu, setiap celah manipulasi harga dan volume akan berdampak langsung pada APBN.
Selain memperketat pengawasan batu bara, dia juga mendorong pemerintah mempertimbangkan penerapan windfall tax terhadap berbagai komoditas ekspor yang menikmati lonjakan harga global. Menurutnya, saat harga komoditas naik tajam dan menghasilkan keuntungan luar biasa, negara harus memperoleh porsi yang lebih adil. (dik)
