JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) melaksanakan serangkaian kegiatan untuk mendukung aksesi Indonesia ke OECD pada 2025.
Laporan Kinerja DJSPSK 2025 menjelaskan pemerintah Indonesia pada Juli 2023 telah menyampaikan surat resmi kepada sekjen OECD untuk menyampaikan minat Indonesia menjadi anggota penuh OECD. Tahapan yang harus dilewati untuk menjadi anggota OECD meliputi pra-aksesi, aksesi, dan pasca-aksesi.
"Aksesi OECD merupakan mekanisme persiapan untuk menjadi anggota OECD yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun," tulis DJSPSK dalam laporan kinerjanya, dikutip pada Minggu (3/5/2026).
Keanggotaan OECD menjadi salah satu strategi untuk mewujudkan target pembangunan sesuai amanat visi Indonesia Emas 2045, khususnya di sektor ekonomi hijau dan ekonomi biru melalui penyesuaian terhadap standar internasional.
Dalam mewujudkan optimalisasi dan pemanfaatan kerja sama internasional yang efektif, DJSPSK melakukan arah kebijakan peningkatan peran Indonesia dalam perumusan kebijakan dan norma-norma dalam forum kerja sama internasional melalui strategi berperan aktif dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD. Strategi tersebut diimplementasikan dalam tahapan persiapan aksesi OECD.
Selama 2025, Kemenkeu melalui DJSPSK telah melakukan beberapa kegiatan untuk mendukung aksesi Indonesia ke OECD. Pertama, monitoring perkembangan dan analisis ketimpangan (gap analysis) proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD, sebagai bagian dari penyusunan milestone penguatan kebijakan/regulasi aksesi OECD.
Kedua, pemenuhan milestone aksesi OECD diselesaikan lebih awal dari target mengingat Indonesia telah menyampaikan legal instrumen sebagai komponen Initial Memorandum (IM) tahap 1 2025 pada 16-31 Maret 2025 dan penyampaian legal instrument sebagai komponen IM Tahap 2 2025 pada 1-31 Mei 2025.
Ketiga, penyampaian dokumen IM Indonesia pada 3 Juni 2025 merupakan bukti komitmen Indonesia untuk menyelesaikan milestone tahapan pertama dari proses aksesi Indonesia ke OECD. IM Indonesia merupakan refleksi penilaian mandiri (self assessment) dalam menilai keselarasan (alignment) regulasi dan kebijakan domestik Indonesia terhadap 240 instrumen (legal instrument) OECD.
Keempat, melakukan analisis terkait proses revisi Keppres Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam OECD yang telah disampaikan kepada menteri keuangan.
Kelima, pemberian tanda persetujuan menteri keuangan terkait revisi Keppres Aksesi OECD yang diikuti dengan surat menteri keuangan nomor S-644/MK.10/2025 kepada menteri sekretaris negara pada 10 Oktober 2025 dengan lampiran naskah revisi keppres yang telah dibubuhi paraf persetujuan menteri keuangan.
Keenam, melakukan rapat koordinasi teknis dengan sejumlah unit internal Kemenkeu dalam rangka persiapan asesmen dan penguatan kebijakan/regulasi nasional dalam proses aksesi OECD, khususnya terhadap 5 bidang di mana menteri keuangan sebagai penanggung jawab bidang yakni bidang perpajakan, bidang penganggaran, bidang pasar keuangan, bidang asuransi, dan bidang bantuan pembangunan.
Kemenkeu telah membentuk tim kerja untuk mendukung persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia di OECD melalui KMK 389/2024. Tim ini memiliki peran penting dalam menjamin proses aksesi berjalan terkoordinasi, memastikan konsistensi data dan informasi pada saat self assesment dan pengisian kuesioner technical review, sehingga terjaganya keterkaitan substansi antar unit eselon I Kemenkeu pada saat evaluasi.
Kemenkeu juga melaksanakan identifikasi kemungkinan terjadinya risiko keterlambatan tahapan aksesi OECD, disebabkan karena koordinasi yang kurang intensif dengan unit terkait menyebabkan kurangnya dukungan terhadap proses aksesi, serta akses data/informasi yang terkendala regulasi nasional, misalnya terkait kerahasiaan data yang dapat berdampak pada terhambatnya proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. (dik)
