PMK 28/2026

Kemenkeu Perluas Cakupan Penelitian Formal Restitusi Kriteria Tertentu

Muhamad Wildan
Sabtu, 02 Mei 2026 | 13.00 WIB
Kemenkeu Perluas Cakupan Penelitian Formal Restitusi Kriteria Tertentu
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan penelitian kewajiban formal terhadap wajib pajak kriteria tertentu yang mengajukan permohonan restitusi dipercepat.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, penelitian dilakukan hanya atas 6 aspek kewajiban formal. Dengan berlakunya PMK 28/2026, kini terdapat 10 aspek kewajiban formal yang akan diteliti oleh Ditjen Pajak (DJP) atas wajib pajak kriteria tertentu yang mengajukan restitusi dipercepat.

"Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirjen pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi penggalan Pasal 6 ayat (4) PMK 28/2026, dikutip pada Sabtu (2/5/2026).

Penelitian kewajiban formal meliputi, pertama, penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu masih berlaku. Kedua, wajib pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Ketiga, wajib pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 masa berturut-turut. Keempat, wajib pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.

Kelima, wajib pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya. Keenam, wajib pajak tidak memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.

Ketujuh, wajib pajak tidak terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan. Kedelapan, laporan keuangan wajib pajak pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat WTP.

Kesembilan, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kesepuluh, wajib pajak tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Bila penelitian menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi kewajiban formal di atas, restitusi tidak akan dicairkan. Tak hanya itu, penetapan wajib pajak kriteria tertentu juga akan dicabut bila wajib pajak tidak memenuhi aspek kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan, dan kesepuluh.

Sebagai informasi, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang dapat diberikan restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPh ataupun PPN.

Wajib pajak bisa ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu bila:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu diajukan paling lambat pada 10 Januari. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.