ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final UMKM 0,5% Berlaku Otomatis, Tak Perlu Ajukan Permohonan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 April 2026 | 19.00 WIB
PPh Final UMKM 0,5% Berlaku Otomatis, Tak Perlu Ajukan Permohonan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan wajib pajak badan yang telah memenuhi kriteria wajib pajak peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur di PP 55/2022 dapat otomatis menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Penegasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons cuitan wajib pajak yang menanyakan bisa tidaknya dirinya mengajukan permohonan PPh final 0,5%. Adapun warganet dimaksud mengaku baru mendirikan CV dan memiliki NPWP pada April 2026.

“Wajib pajak baru akan otomatis menggunakan PPh Final UMKM apabila memenuhi kriteria wajib peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55/2022,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (24/4/2026).

Dengan kata lain, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Wajib pajak akan otomatis memanfaatkan tarif PPh final UMKM sepanjang memenuhi kriteria dalam PP 55/2022.

“Sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) huruf c, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM bagi wajib pajak badan berbentuk CV adalah 4 tahun sejak terdaftar,” sebut Kring Pajak.

Lebih lanjut, apabila bertransaksi dengan pemotong pajak (lawan transaksi) maka wajib pajak UMKM bisa mengajukan surat keterangan (suket) PP 55/2022 untuk kemudian diberikan kepada pemotong pajak tersebut.

Dengan suket PP 55/2022 tersebut, penghasilan yang diterima UMKM akan dipotong lawan transaksi dengan tarif sebesar 0,5%. Sebagai informasi, ketentuan mengenai suket tersebut turut diatur dalam PMK 164/2023.

“Pengajuan Suket dapat diajukan melalui laman http://coretaxdjp.pajak.go.id sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan pada PP 55/2022. Pastikan syarat yang tertampil pada formulir permohonan telah terpenuhi atau tercentang seluruhnya,” kata Kring Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.