JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui ketentuan teknis pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026.
Beleid itu pun mengatur secara terperinci mengenai 3 pihak yang dapat mengajukan restitusi dipercepat. Salah satunya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
"Dirjen Pajak menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari: wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu," bunyi Pasal 2 huruf c PMK 28/2026, dikutip pada Sabtu (2/5/2026).
Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran PPh maupun PPN.
Terdapat 4 kategori wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat mengajukan restitusi dipercepat. Pertama, orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam 1 tahun pajak.
Ketiga, wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, dan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Keempat, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan sampai dengan Rp4,2 miliar, dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu masa pajak.
Perlu diperhatikan, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tidak termasuk PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN; dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Lebih lanjut, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan untuk memperoleh restitusi dipercepat. Caranya ialah dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT.
Atas permohonan restitusi dipercepat, DJP akan melakukan penelitian terhadap SPT wajib pajak yang meliputi:
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dirjen pajak berwenang melakukan 2 hal. Pertama, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Kedua, tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada wajib pajak, dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
PMK 28/2026 mengatur bahwa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang berisi menerima atau menolak permohonan wajib pajak diterbitkan paling lama:
Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, dan DJP tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Setelah itu, DJP akan menerbitkan surat keputusan setelah jangka waktu di atas berakhir.
Selanjutnya, dalam hal nilai restitusi pajak pada surat keputusan tidak sama dengan nilai dalam permohonan, maka wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan kembali permohonan restitusi dipercepat atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.
Perlu diperhatikan, selisih kelebihan pembayaran pajak tersebut bisa diperoleh asalkan Dirjen Pajak belum mulai melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Selain itu, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Secara teknis, permohonan melalui surat tersendiri dapat disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax system. Jika tidak bisa menyampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan surat tersendiri secara langsung ataupun melalui pos, kurir, dan jasa ekspedisi. Surat tersebut dikirimkan ke KPP, KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
"Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu ... berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindak lanjut atas permohonan melalui surat tersendiri ...," bunyi Pasal 12 ayat (4) PMK 28/2026. (rig)
