JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan penghapusan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2025. Penghapusan sanksi ini diberikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-71/PJ/2026.
Merujuk KEP-71/PJ/2026, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh Badan disampaikan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak badan tidak dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi maksimal hingga 31 Mei 2026.
Penghapusan sanksi diberikan seiring dengan adanya transisi saluran pelaporan dari DJP Online ke coretax. Transisi tersebut membuat wajib pajak memerlukan waktu lebih untuk memahami dan mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh via coretax.
“Untuk lebih meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan sistem inti administrasi perpajakan [coretax], perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025,” bunyi pertimbangan KEP-71/PJ/2026, dikutip pada Sabtu (2/5/2026).
Penghapusan sanksi juga diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Selain itu, penghapusan sanksi turut diberikan terhadap pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu (SPT Y).
Penghapusan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 tersebut diberikan sepanjang pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Adapun penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
KEP-71/PJ/2026 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 30 April 2026. Secara umum, KEP-71/PJ/2026 terdiri atas 7 diktum. Berikut perinciannya:
Diktum ini memerinci cakupan penghapusan sanksi diberikan untuk keterlambatan: (i) penyampaian SPT Tahunan PPh Badan; (i) pembayaran PPh Pasal 29; (iii) dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Y. Penghapusan sanksi diberikan setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Diktum ini menyatakan penghapusan sanksi berlaku untul: (i) SPT Tahunan untuk tahun pajak; dan (ii) SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak.
Diktum ini memerinci sanksi yang dimaksud dalam KEP-71/PJ/2026, yaitu sanksi berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP.
Diktum ini menyatakan penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan STP.
Diktum ini menyatakan apabila terhadap sanksi administratif telah diterbitkan STP maka, kepala kanwil DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Diktum ini menyatakan keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tersebut tidak menjadi dasar pencabutan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu.
Diktum ini menyatakan KEP-71/PJ/2026 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 30 April 2026.
Untuk melihat KEP-71/PJ/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.
