ADMINISTRASI PAJAK

Status KSWP Tidak Valid? Buruan Selesaikan Pelaporan SPT PPh Badan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 03 Mei 2026 | 12.00 WIB
Status KSWP Tidak Valid? Buruan Selesaikan Pelaporan SPT PPh Badan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa keterangan status valid atas Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hanya diberikan apabila wajib pajak memenuhi 2 ketentuan.

Pertama, nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Karenanya, apabila wajib pajak memerlukan status valid KSWP, segera selesaikan pelaporan SPT Tahunannya.

"Silakan pastikan 2 syarat di atas sudha terpenuhi. Jika sudah terpenuhi dan tetap terkendala bisa konsultasi ke KPP," tulis Kring Pajak, dikutip pada Minggu (3/5/2026).

Yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, adanya relaksasi pelaporan SPT PPh badan hingga 31 Mei 2026 tidak lantas 'memundurkan' batas pelaporan SPT Tahunan. Ingat, Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-71/PJ/2026 hanya menghapus sanksi denda administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan saja, bukan memundurkan tanggal batas waktu pelaporan.

Sederhananya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tetaplah 30 April 2026. Hanya saja, badan yang melaporkan SPT Tahunannya terlewat batas waktu hingga 31 Mei 2026 terbebas dari sanksi denda administratif.

KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Melalui KSWP, wajib pajak akan memperoleh keterangan status wajib pajak.

Keterangan tersebut dapat memuat status valid atau tidak valid. Wajib pajak dapat memperoleh status keterangan valid hanya jika memenuhi 2 ketentuan.

Pertama, nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir.

Jika data wajib pajak dinyatakan valid oleh sistem, maka instansi pemerintah dapat melanjutkan proses layanan perizinan yang diajukan ke tahap berikutnya.

Namun, apabila status dari wajib tidak valid, wajib pajak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.